PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU EIGENRICHTING SEC…
AHLAL FIKRI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana harus diproses melalui mekanisme peradilan pidana. Meskipun eigenrichting tidak diatur sebagai tindak pidana tersendiri, perbuatan tersebut pada umumnya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam praktiknya, tindakan eigenrichting yang dilakukan secara bersama-sama masih menimbulkan persoalan mengenai penera…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya