Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH (…
ADITYA AZRIAN PRATAMA
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Namun walaupun sudah ada larangan dan sanksi pidana tetap saja ada pihak-pihak yang melakukan menyalahgunakan pengangkut…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya