PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH MAJIKAN…
SRI YULIA RAHMAYANI
Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: a. kekerasan fisik, b. kekerasan psikis, c. kekerasan seksual dan/atau penelantaran rumah tangga. Pada kenyataannya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sering terjadi, bahkan dialami oleh pembantu rumah tangga (PRT). Penulis…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya