Perjanjian merupakan suatu hal yang sangat sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sebagian besar masyarakat indonesia. dalam kehidupan masyarakat adat aceh, perjanjian ini disebut dengan perjanjian mawah. mawah adalah suatu praktik ekonomi yang sangat populer dalam masyarakat aceh yang berdasarkan kepada asas bagi hasil antara pemilik dengan pengelola. mawah pada umumnya sering di praktekkan dibidang pertanian dan peternakan. mawah adalah akad yang dilakukan antara pemilik harta dengan pengelola yang mana hasilnya nanti akan dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan perjanjian dan cara pembagian hasil (mawah) hewan ternak di kecamatan baitussalam, untuk mengetahui faktor - faktor penghambat terjadinya pelaksanaan perjanjian mawah (bagi hasil) di kecamatan baitussalam, dan untuk mengetahui cara penyelesaian permasalahan terhadap perselisihan diantara kedua belah pihak. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian mawah hewan ternak di kecamatan baitussalam masih dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. pada pelaksanaan pembagian hasil, hewan ternak dengan jenis sapi dan kambing hampir sama pembagiannya, sedangkan untuk jenis bebek berbeda lagi. faktor penghambat terlaksananya perjanjian mawah di kecamatan baitussalam adalah karena pemilik ternak sudah tidak melihat fungsi sosial dalam masyarakat, lahan mencari pakan ternak sulit ditemukan, dan pembagian hasilnya hanya menguntungkan sepihak. penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak dalam perjanjian mawah hewan ternak ini diselesaikan dengan cara musyawarah/kekeluargaan. disarankan kepada para pihak untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis dan menghadirkan saksi yang dapat dipercaya, serta dalam pembagiannya bagi orang pendatang yang ingin melakukan perjanjian mawah untuk menghadirkan orang yang paham betul mengenai pembagian dalam masyarakat adat ini. kepada penerima mawah agar tidak lalai terhadap kewajibannya dalam menjaga serta memelihara hewan ternak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PERJANJIAN MAWAH HEWAN RNTERNAK DI KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : SISTEM MAWAH PADA USAHA TERNAK SAPI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN KELUARGA DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR (T. Hafid Mushawwir , 2013)
Abstract
Baca Juga : STUDI ETNOMATEMATIKA SISTEM MAWAH TERNAK SAPI DI ACEH (STUDI KASUS: KECAMATAN SERUWAY, ACEH TAMIANG) (SUPIAH, 2020)