Pasal 1548 kuhperdata sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. salah satu perjanjian sewa-menyewa di kecamatan ulee kareng adalah perjanjian sewa-menyewa rumah kontrakan, meskipun dalam perjanjian telah disepakati antara kedua belah pihak, namun dalam praktiknya terdapat penyewa rumah kontrakan yang terlambat membayar uang sewa dan kerusakan rumah kontrakan yang tidak sesuai kesepakatan. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan, faktor-faktor penyebab terjadinya kerusakan rumah kontrakan dan pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan pada rumah kontrakan yang disewakan di kecamatan ulee kareng. penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris. data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan yang merupakan data primer serta dipadukan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal. berdasarkan hasil penelitian hak dan kewajiban dari para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan ialah melakukan perbaikan pada rumah yang disewakan dan bertanggungjawab atas keterlambatan dalam membayar uang sewa, adapun faktor-faktor penyebab terjadinya kerusakan rumah kontrakan ialah faktor dari alam dan faktor yang timbul oleh manusia. pertanggung jawaban apabila terjadi kerusakan pada rumah kontrakan yang disewakan di kecamatan ulee kareng yaitu dengan cara membayar kerusakan rumah kontrakan atau dengan ganti rugi. disarankan kepada pemilik dan penyewa untuk membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis guna menjamin kepastian hukum para pihak. penyewa rumah kontrakan memelihara yang disewanya dengan baik, penyewa untuk lebih memahami kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian rumah kontrakan dan pihak penyewa rumah kontrakan harus menyadari kewajibannya yaitu membayar uang sewa tepat waktu.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEWAJIBAN PENYEWA RUMAH KONTRAKAN TERHADAP KERUSAKAN PADA SAAT SEWA RNMENYEWA BERAKHIR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA CV.SULTAN ACEH GROUP DI KOTA BANDA ACEH (RIZKI MUNANDAR, 2022)
Abstract
Baca Juga : PENGALIHAN HAK SEWA RUMAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIKNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Syarifah Fadhilah, 2017)