Penyelesaian sengketa kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvensional ke bank syariah mandiri di banda aceh hazrina rosandy sanusi teuku ahmad yani abstrak pada akhir tahun 2018, pemerintah aceh mengeluarkan qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah (selanjutnya disingkat qanun aceh lks). pasal 2 ayat (1) qanun aceh lks menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di aceh berdasarkan prinsip syariah, sehingga seluruh lembaga keuangan yang dilaksanakan di aceh termasuk seluruh bank yang ada di aceh harus mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam qanun aceh lks. dengan demikian, qanun aceh lks harus diterapkan pada lembaga keuangan yang beroperasi di aceh termasuk bank. dalam rangka mendukung implementasi qanun lks tersebut, setiap bank konvensional yang sebelumnya telah ada di aceh harus mengkonversi ke bank syariah. dengan adanya pengkonversian sistem bank konvensional ke syariah menuntut para nasabah penyimpanan dan nasabah debitur bank konvensional untuk segera mengkonversi rekeningnya dari bank konvensional ke syariah. namun, mengenai peralihan ini apakah para pihak nasabah, seperti nasabah debitur yang terlibat dengan permasalahan kredit bermasalah di bank konvensional sebelumnya, dapat juga mengkonversi rekening ke bank syariah. adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah, bagaimana proses konversi kredit bermasalah dari bank mandiri konvensional ke bank syariah mandiri, bagaimana praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvensional ke bank syariah mandiri, dan apa saja hambatan dan solusi yang diambil dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvesional ke bank syariah mandiri. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan proses konversi kredit bermasalah dari bank mandiri konvensional ke bank syariah mandiri, untuk mengetahui dan menjelaskan praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvensional ke bank syariah mandiri dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi yang diambil dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah dalam proses konversi bank mandiri konvesional ke bank syariah mandiri. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. sumber data terdiri dari data skunder dari kepustakaan dan data primer yang diambil di lapangan. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan responden dan informan. lokasi penelitian di banda aceh. semua data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori akad pembiayaan syariah, teori wanprestasi kredit, dan teori penyelesaian sengketa. hasil penelitian menunjukan pengimplementasian qanun aceh lks sedang dilakukan oleh bank-bank konvensional yang ada di aceh, salah satu kegiatannya adalah melakukan konversi rekening nasabah, dan debitur dari bank konvensional ke bank syariah mandiri. proses konversi bank dilakukan dengan cara, memberitahukan kepada nasabah, dan debitur untuk datang ke bank untuk melakukan konversi data, namun tidak semua data dapat dikonversikan, seperti permasalah kredit bermasalah yang tidak dapat dilakukan konversi ke bank syariah mandiri. sistem penyelesaian sengketa kredit bermasalah selama proses konversi bank konvensional ke bank syariah juga dilakukan oleh bank mandiri, sehingga bank mandiri harus tetap melayani dan menyelesaikan sengketa kredit bermasalah. adapun bentuk penyelesaian sengketa kredit bermasalah di bank mandiri pada saat konversi ini, yaitu dengan melakukan restrukturisasi terhadap kredit. setelah para pihak sepakat melakukan restruturisasi, maka akan dibuat akta restrukturisasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. ketika upaya restrukturisasi tidak dapat dilakukan, maka upaya paling terakhir yang akan ditempuh pihak bank adalah, dengan melakukan eksekusi terhadap agunan yang telah dijanjikan dalam surat perjanjian namun hambatan dalam sistem konversi bank konvensional ke bank syariah mandiri, kredit bermasalah tidak dapat dikonversi ke bank syariah mandiri, membuat bank mandiri sendiri mengalami kesulitan menangani permasalahan ini, berdasarkan qanun aceh lks, maka bank-bank konvensional harus ditutup. adapun solusi yang diberikan bank mandiri yaitu, pihak debitur yang bermasalah dengan kreditnya akan tetap menyelesaikan dengan kebijakan dan sistim perbankan mandiri konvensional, namun tidak di aceh melainkan di bank mandiri medan yang akan menghabiskan waktu dan biaya yang banyak, sehingga bank mandiri memutuskan akan membentuk satu kantor fungsional sementara di aceh yang tunduk pada bank mandiri yang ada di medan. kantor fungsional bersifat sementara di aceh, dan hanya akan berfungsi sebagai kantor penyelesaian masalah kredit saja. kata kunci: penyelesaian sengketa, kredit bermasalah, konversi bank konvensional ke bank syariah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH DALAM PROSES KONVERSI BANK MANDIRI KONVENSIONAL KEBANK SYARIAH INDONESIA DI BANDA ACEH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : ANALISIS KOMPARATIF KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL SEBELUM DAN SESUDAH KRISIS KEUANGAN GLOBAL 2008 (SRI ULINA, 2018)
Abstract
RESOLUTION OF NON-PERFORMING CREDIT DISPUTES IN THE CONVERSION PROCESS OF CONVENTIONAL MANDIRI BANK TO MANDIRI SHARIA BANK IN BANDA ACEH Hazrina Rosandy Sanusi Teuku Ahmad Yani ABSTRACT At the end of 2018, the Aceh government issued Qanun Aceh Number 11 of 2018 concerning Sharia Financial Institutions (hereinafter abbreviated as Qanun Aceh LKS), chapter 2 paragraph (1) financial institutions operating in Aceh based on sharia principles. Therefore, all financial institutions operating in Aceh, including all banks in Aceh, must implement the provisions contained in the Aceh LKS Qanun. Thus, the Aceh LKS Qanun must be applied to financial institutions operating in Aceh, including banks. Furthermore, every conventional bank that previously existed in Aceh must convert to a sharia bank to support the implementation of the LKS Qanun. The conversion of the conventional bank system to the sharia system requires depositors and debtor customers of conventional banks to convert their accounts from conventional to sharia banks immediately. However, regarding this transition, can the customer parties, such as debtor customers who were involved with non-performing loans at conventional banks, also convert their data to Islamic banks? The formulation problems in the research were how the process of converting non-performing loans from conventional Mandiri Bank to Bank Syariah Mandiri (Mandiri Sharia Bank), how the practice of resolving non-performing loans in the conversion process of conventional Mandiri Bank to Mandiri Sharia Bank, and what obstacles are faced and what solutions are taken in resolving non- performing loans the conversion process of conventional Mandiri Bank to Mandiri Sharia Bank. The purpose of this study was to identify and explain the process of converting non-performing loans from conventional Mandiri Bank to Sharia Bank, to find out and explain the practice of resolving non- performing loans in the conversion process of conventional Mandiri Bank to Mandiri Sharia Bank, and to identify and explain the obstacles and solutions taken in the practice of resolving non-performing loans in the conversion process of conventional Mandiri Bank to Mandiri Sharia Bank. The research method employed is an empirical juridical research method using a legal sociology approach. Data sources consist of secondary data from the literature and primary data taken in the field. The data collection technique used was in-depth interviews with respondents and informants. The research location is in Banda Aceh. All data collected were analyzed using, sharia financing contract theory, credit default theory and dispute resolution theory. The results show that conventional banks are carrying out the implementation of the Aceh LKS Qanun in Aceh. One of its activities is to convert customer and debtor data from conventional banks to Mandiri Sharia Bank. The bank conversion process is carried out by notifying customers and debtors to come to the bank to convert data. However, not all data can be converted, such as the problem of non-performing loans, where non-performing loans cannot be converted to Sharia Bank. The non-performing credit dispute resolution system during the conversion process of conventional banks to sharia banks is also carried out by Mandiri Bank, so Mandiri Bank must continue to serve and resolve non- performing loan disputes. The form of dispute resolution for non-performing loans at Mandiri Bank was by restructuring loans at the time of this conversion. After the parties agree to restructure, a restructuring deed will be drawn up, signed by both parties. When restructuring efforts cannot be carried out, the bank's last resort is to execute the collateral that has been promised in the agreement letter. Obstacles exist in the conversion system of conventional banks to Mandiri Sharia Bank, especially in non-performing loans, where non-performing loans cannot be converted to Indonesian Islamic Bank. This issue makes it difficult for Mandiri Bank itself to deal with this problem. According to the Aceh LKS Qanun, conventional banks must be closed. The solution provided by Mandiri Bank is that debtors who have problems with their loans will still be able to solve the problem with conventional Mandiri banking policies and systems, but not in Aceh but at Mandiri Bank in Medan. However, because the problem is the debtor in Banda Aceh, the debtor in Banda Aceh must resolve the problem in Medan. This problem will take a lot of time and money, so Mandiri Bank has decided to establish a temporary functional office in Aceh, subject to the existing Mandiri Bank in Medan. The functional office is temporary in Aceh and will only function as a loan problem- solving office. Keywords: Dispute resolution, Non-performing loans, Conversion of conventional banks to Islamic banks.