Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan pasal 93 yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangin penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarudaratan kesehatan masyarakat di pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal 100.000.00, selanjut nya peraturan bupati nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada operasi yustisi serta mengetahui dan menganalisis upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di kota lhoksukon kabupaten aceh utara. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian deskriptif, penelitian yang mengumpukan data-data dan menjabarkan dalam bentuk penjelasan atau gambaran tentang suatu masalah yang dibahas sehingga dapat dipahami oleh pembaca. hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, upaya atau sanksi yang telah di berikan yaitu berupa sanksi teguran, sanksi sosial, penyitaan kartu tanda penduduk (ktp), dan juga sanksi administrasi, sanksi yang diberikan tersebut meruju pada peraturan bupati nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. disarankan kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang protokol kesehatan covid-19, diharapkan agar skripsi ini menjadi bahan masukan untuk setiap pembaca agar selalu mentaati peraturan perundang-undangan di bidang protokol kesehatan, serta aparatur penegakan hukum memberikan sanksi yang tegas untuk pelanggar protokol kesehatan karena jika masyarakat tidak peduli akan hal ini maka rantai penyebaran virus corona tidak akan pernah hilang sampai kapan pun, jika sanksi ringan membuat masyarakat terus abai maka pemerintah harus menggunakan sanksi yang ada dalam kuhp yang meruju pada pasal 212, 214, 216 dan pasal 218, dimana untuk setiap pelanggar protokol kesehatan dapat dikenkaan sanksi berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi hal ini bukan semata-mata untuk menakut-nakutkan warga atau membuat warga jera tapi hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa menaati peraturan yang telah dibuat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA OPERASI YUSTISI DI KOTA LHOKSUKON. Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2022
Baca Juga : PENERAPAN SISTEM ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI KABUPATEN ACEH TENGAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM SATLANTAS POLRES ACEH TENGAH) (khoirunnisa hasimi, 2025)
Abstract
Baca Juga : PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENJUALAN NOVEL BAJAKAN PADA SHOPEE (NATASYA RAMADHANI, 2025)