Berdasarkan pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menyebutkan "setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar dari wilayah indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)". di wilayah hukum pengadilan negeri tanjung balai masih terjadi tindak pidana penyelundupan manusia dengan modus operandi tertentu dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku relatif ringan yaitu menggunakan pidana penjara yang paling singkat dan pidana denda yang paling sedikit. tujuan penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan modus operandi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana yang relatif ringan. metode penelitian skripsi ini termasuk dalam jenis penelitian hukum yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengangkut orang yang akan diselundupkan, memindahkan orang yang diselundupkan, dan membawa penumpang dari kapal malaysia. hakim memutuskan pidana yang relatif ringan dikarenakan adanya pertimbangan non yuridis yaitu terdakwa terus terang dalam persidangan, rasa penyesalan untuk tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan faktor ekonomi. disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam memahami modus operandi pelaku agar dapat memberantas tindak pidana penyelundupan manusia serta bagi hakim harus memutuskan pidana yang lebih berat kepada pelaku dikarenakan kejahatan ini dapat menimbulkan kejahatan lainnya seperti perdagangan orang, terorisme, dan narkotika.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA DAN PENERAPAN PIDANANYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI). Banda Aceh Fakultas Hukum (S1),2022
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (MUHAMMAD MIRZA, 2021)
Abstract
This research aims to analyse the methods of the people smuggling crime perpetrators and to elucidate the judges' considerations in ruling a relatively light penalty. The results of this research showed that the method of the perpetrators are though conveying people to be smuggled, transferring people which are being smuggled, and bringing passengers from Malaysian ships. The judge decided that the punishment was relatively light due to the non-juridical considerations, namely the defendant was frank in the proceeding, felt regret to do not repeat his actions, had never been convicted, was the backbone of the family, and the economic factors. It is recommended for the law enforcement officers to optimize their performance in understanding the methods of the perpetrators in order to eradicate the crime of people smuggling and for the judges to rule more severe penalties for the perpetrators because these crimes can lead to another crimes such as trafficking in persons, terrorism, and narcotics.
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C KOTA PEMATANG SIANTAR) (Dzaky Linfi Naufal Harahap, 2026)