Tanggung jawab debitor dalam penyewaan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor intan shania* sanusi** darmawan*** abstrak pasal 23 ayat (2) undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (selanjutnya di sebut uujf) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.” namun, praktiknya terdapat permasalahan terkait penyewaan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditor yang dilakukan oleh debitor pada lembaga pembiayaan di kota banda aceh. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab debitor yang telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum karena telah menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor, penyelesaian sengketa ketika debitor menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor, dan akibat hukum terhadap debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditor. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan terlebih dahulu dilakukan kajian terhadap asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka atau data sekunder belaka. sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab debitor dilakukan dengan 3 (tiga) cara. pertama, debitor menggantikan objek jaminan yang disewakan/digadaikan. kedua, debitor sesegera mungkin menyerahkan objek jaminan fidusia dan wajib melunaskan sisa kredit. ketiga, dengan debitor tetap melakukan pembayaran utang atau kredit hingga lunas atau melunasi secara maju. akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia, secara perdata debitor dikategorikan telah melakukan wanprestasi berdasarkan akad murabahah dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia, dan dapat dituntut berdasarkan pasal 1365 kuhperdata. penyelesaian sengketa penyewaan obyek jaminan fidusia tersebut dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu musyawarah dan melalui pengadilan negeri banda aceh, namun secara praktik kreditor melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa dan penyerahan secara sukarela oleh debitor, karena kreditor memiliki hak berdasarkan ketentuan di dalam pasal 27 ayat (1) uujf. diharapkan kepada debitor, untuk menghindari baik perbuatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dan diharapkan kepada pihak kreditor untuk mengatur secara jelas bentuk-bentuk wanprestasi di dalam perjanjian. selain itu juga, kreditur dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya ke pengadilan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur, serta kepada kreditor seyogianya menyelesaikan sengketa dengan debitor dengan cara musyawarah sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen. kata kunci : jaminan fidusia, debitor, penyelesaian sengketa _______________________ 1 mahasiswa 2 ketua komisi pembimbing 3 anggota komisi pembimbing
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR. Banda Aceh Fakultas Hukum Magister Kenotariatan,2022
Baca Juga : KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017)
Abstract
-
Baca Juga : PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMINDAHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA CV. ALI RENTCAR (AAN SASKIA SAKINA, 2025)