Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION
Arnita, DESENTRALISASI BIDANG PENATAAN RUANG DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA RN(STUDY IMPLEMENTASI OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI ACEH). Banda Aceh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unsyiah,2022

Desentralisasi bidang penataan ruang dalam negara kesatuan republik indonesia (study implementasi otonomi khusus di provinsi aceh) arnita prof. dr. faisal a. rani, sh.,m.hum. prof. dr. ilyas ismail, sh.,m.hum. dr. efendi, sh., m.si. abstrak kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bidang penataan ruang dalam berbagai peraturan perundang-undangan menggambarkan penyelenggaraan penataan ruang bersifat top down. sedangkan dinamika perkembangan, kebutuhan masyarakat daerah khususnya masyarakat aceh yang pastinya tidak mungkin akan terjangkau secara keseluruhan dan tepat sasaran oleh pemerintahan pusat mengingat negara indonesia adalah negara yang besar dan luas dengan jumlah penduduk yang banyak. apa tidak sebaiknya penataan ruang diberikan pendekatan bottom up yang lebih besar. berdasarkan hal tersebut menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian dan pengkajian yang lebih mendalam tentang bagaimana kewenangan provinsi aceh dan kabupaten/kota terkait desentralisasi bidang penataan ruang? dan bagaimana implementasi pengaturan penataan ruang dengan adanya otonomi khusus di provinsi aceh? penelitian ini bertujuan mendapatkan konsepsi yang tepat mengenai desentralisasi bidang penataan ruang dalam negara kesatuan republik indonesia (study implementasi otonomi khusus di provinsi aceh). berdasarkan konsepsi tersebut lebih lanjut diharapkan: menemukan dan mengembangkan konsepsi yang tepat mengenai kewenangan provinsi aceh dan kabupaten/kota terkait desentralisasi bidang penataan ruang. metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif atau disebut juga dengan pendekatan doktrinal atau penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum dan pendekatan historis. sumber penelitian hukum dapat berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. selain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder juga menggunakan bahan non hukum sebagai sumber pengumpulan data. analisis data dilakukan secara kualitatif bersifat preskriptif. desentralisasi bidang penataan ruang di provinsi aceh berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh maupun undang- undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang keduanya menganut “the inclusive authority model” dimana kewenangan penataan ruang merupakan proses penyerahan yang bertingkat antara pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota, dengan kewenangan terbesar berada pada pemerintahan pusat. desentralisasi bidang penataan ruang aceh tidak berlandaskan pada azas otonomi melainkan azas tugas pembantuan. implementasi pengaturan penataan ruang provinsi aceh belum seutuhnya berjalan sesuai dengan hal-hal yang wajib diperhatikan dalam penataan ruang yaitu bersendikan pada nilai-nilai keislaman, adat budaya, kebutuhan, serta karakteristik masyarakat aceh. ketentuan pasal 7 ayat (2) uupa terkait dengan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional” klausula tersebut seharusnya dihilangkan. agar tidak adanya penambahan kewenangan pemerintahan pusat di aceh. kemudian dalam proses pembentukan rancangan qanun rtrwa, rtrwk, dan substansinya seharusnya diberikan desentralisasi dengan azas otonomi bukan dengan azas tugas pembantuan. dan dalam ketentuan qanun penataan ruang secara eksplisit seharusnya menyebutkan masjid mukim sebagai pusat kegiatan masyarakat aceh. kata-kata kunci : desentralisasi, penataan ruang, otonomi khusus, negara kesatuan.



Abstract

DECENTRALIZATION OF SPATIAL PLANNING IN THE REPUBLIC OF INDONESIA (A Study on Special Autonomy Implementation of Aceh Province) Arnita Prof. Dr. Faisal A. Rani, SH.,M.Hum. Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH.,M.Hum. Dr. Efendi, SH., M.Si. ABSTRACT The authority of central, provincial, and regional governments of municipalities/districts in regard with spatial planning in several legislations has drawn a top down spatial planning. Meanwhile, the development changes, the need of locals especially people who live in Aceh that is certainly would not be wholly reached and focused by the central government as the Republic of Indonesia is a wide country and a large number of its population. Is it better that the spatial planning is in the form of wider bottom up. Based on the fact it is interesting to do a deeper research on how the authority of Aceh Province and district/municipalities regarding decentralization in regard to spatial planning? And how is the implementation of spatial planning with the existence of special autonomy in Aceh Province? This research aims to obtain the precise concept regarding the decentralization in spatial planning in the Republic of Indonesia (A Study on Special Autonomy Implementation of Aceh Province). Based on such conception it is going to find and develop exact concept regarding the authority of Aceh Province and districts/municipalities regarding the decentralization concerning spatial planning. This research applies normative legal research or known as doctrinal legal research which lay the laws as a building of legal norm, statutory approach, comparative and historic legal approaches. Legal research sources can be primary and secondary legal sources. Apart from primary legal sources and secondary legal sources it is also applies non-legal sources as sources of collecting data. The data are analyzed qualitatively with prescriptive approach. Decentralization in relation to spatial planning in Aceh Province based on the Act Number 11, 2006 on Aceh Governance or the Act Number 26, 2007 on Spatial Planning. Both follows “the inclusive authority model” that the authority of spatial planning is a process of level submission between the central government, provincial government and regional/municipal governments, with the greatest power is under the central government. The decentralization in regard with spatial planning in Aceh is not based on autonomy but it is based on the principle of field administration. The implementation of spatial planning regulation in Aceh Province has not been in accordance with the compulsory rules of spatial planning that is based on Islamic values, culture, need and characteristic of Aceh people. Article 7 (2) of the Aceh Governance Act regarding the wording that “national government tasks” should be abolished. Thus, there is no intervention of the central government in Aceh’s spatial planning. In addition, in the process of drafting of Spatial Planning Local laws either in the level of Province or Districts, Municipalities and these substances it should be attached decentralization with its autonomous principle not only by its field administration principle. Moreover, the law on spatial planning in Aceh should explicitly mention sub-district mosques as a center of activity for people in Aceh. Keywords: Decentralization, Spatial Planning, Special Autonomy, United State.



    SERVICES DESK