Berdasarkan pasal 2 undang-undang pokok agraria, bidang pertanahan merupakan kewenangan pemerintah pusat. salah satu peraturan yang lahir dari kewenangan pemerintah pusat adalah peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 12 tahun 2019 tentang konsolidasi tanah. pengaturan konsolidasi tanah bertujuan melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, tersedianya tanah untuk pembangunan dan mengatasi biaya pembangunan serta keikutsertaan pemilik tanah dalam pembangunan. perbuatan hukum penataan penguasaan, pemilikan dalam pengaturan konsolidasi tanah menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan penataan penggunaan, pemanfaatan tanah menjadi kewenangan pemerintah daerah. adanya dualisme kewenangan ini menyebabkan tidak sejalan antara perencanaan konsolidasi tanah dengan rencana pembangunan daerah kabupaten/kota. akibatnya, berdasarkan hasil penelitian terdahulu dan evaluasi direktorat jenderal penataan agraria dan tata ruang terdapat kegagalankegagalan dan hambatan-hambatan dalam konsolidasi tanah di daerah kabupaten/kota. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsepsi hukum pengaturan konsolidasi tanah dalam hukum tanah nasional dan konsepsi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengaturan konsolidasi tanah menurut hukum tanah dan otonomi daerah serta implikasi yuridis pengaturan konsolidasi tanah sebagai bagian integral pembangunan daerah kabupaten/kota. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsepsional. penelitian ini menggunakan data primer dan data skunder. pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan mewawancarai narasumber untuk melengkapi data sekunder. pengolahan data sekunder atau bahan hukum yang terkumpul dilakukan melalui kegiatan seleksi dan klasifikasi menurut penggolongan serta disusun secara sistematis dan logis. data dianalisis secara kualitatif dan ditafsirkan secara logis dan sistematis serta menarik kesimpulan dengan menggunakan logika berpikir deduktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi pengaturan konsolidasi tanah merupakan pelaksanaan dari pasal 14 uupa berupa perencanaan umum mengenai penataan penguasaan, pemilikan tanah dan penataan penggunaan, pemanfaatan tanah dalam upaya penyediaan tanah untuk pembangunan telah sesuai dengan tujuan hukum tanah nasional mensejahterakan rakyat dan memberi kepastian hukum atas tanah yang dikuasai. namun kegiatan penataan penguasaan tanah tidak menjadi satu kesatuan dengan kegiatan penataan penggunaan tanah dalam pengaturan konsolidasi tanah pada peraturan atr/kepala bpn no. 12 tahun 2019. hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak menjadikan peraturan konsolidasi tanah sebagai dasar dalam membuat kebijakan-kebijakan hukum daerah berkenaaan dengan penataan tanah. kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota belum berjalan sesuai prinsip otonomi daerah dibidang pertanahan, penerapan prinsip desentralisasi hanya pada penataan penggunaan, pemanfaatan tanah. secara fungsional kewenangan penyelengaraan konsolidasi tanah masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. penerapan desentralisasi administrative devolusi pada perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil dan pengawasan penyelengaraan konsolidasi tanah dapat selaras dan sesuai dengan rencana pembangunan tata ruang daerah kabupten/kota dalam pelaksanaan pembangunan. implikasi yuridis akibat adanya dua kewenangan dalam pengaturan konsolidasi tanah, rencana pembangunan daerah kabupaten/kota menjadi tidak sejalan dengan penataan penguasaan, pemilikan tanah yang diusulkan oleh pemerintah pusat yang berdampak pada kegagalan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah. pemerintah kabupaten/kota belum menjadikan konsolidasi tanah bagian integral dalam sub sistem pembangunan daerah. bank tanah yang diatur dalam uu no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dapat menjadi alternatif penyediaan tanah untuk pembangunan. pemerintah hendaknya melakukan perubahan konsepsi pengaturan penataan penguasaan dan penggunaan tanah menjadi satu kesatuan yang berada pada kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk undang-undang. konsepsi kewenangan pengaturan penyediaan tanah bagi kepentingan bersama untuk pembangunan dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah melalui konsolidasi tanah yang didesentralisasikan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 ayat (3) uupa. penerapan prinsip desentralisasi administrative devolusi dapat menjadi solusi menyatukan kewenangan penataan penguasaan, pemilikan dan penataan penggunaan tanah diserahkan kewenangannya pada pemerintah daerah yang dikoordinasikan pada pemerintah daerah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
KONSTRUKSI NORMATIF PENGATURAN KONSOLIDASI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN/KOTA. Banda Aceh FakultasHukum,2022
Baca Juga : ANALISIS TINGGI TIMBUNAN MAKSIMUM TERHADAP DAYA DUKUNG TANAH DASAR (STUDI KASUS RUAS JALAN NASIONAL BANDA ACEH-MEDAN KM. 83+135 SEULAWAH) (Lutfi Diapari Nasution, 2018)
Abstract
Article 2 of the Fundamental Agrarian Law, the land sector is the authority of the central government, one of the regulations born of the central government's authority is the National Land Agency Regulation Number 4, 1991 concerning Land Consolidation which has been replaced by Regulation of the Agrarian and Spatial Minister/Head of National Land Chief (later called as ATR/Head of BPN) Number 12 of 2019 The position of the regulation on land consolidation is increasingly important, namely in the form of restructuring the control and use of land for the implementation of development. Acquiring land-by-land consolidation reduces the difficulty of the government in obtaining land and development costs. The regulation of land consolidation is not only the role of the government to provide the land but also to participate in landowners in development. In the regulation of the Land Consolidation Regulation, there are two legal actions on land to obtain land for the implementation of development, namely the arrangement of land tenure and the arrangement of land use. According to Article 5, the arrangement of functional control is the authority of the central government, while the arrangement of land use is the authority of the regional government. This causes a discrepancy between the central land consolidation plan and the district/city-regional development plan. As a result, based on the results of previous research and the evaluation of the Director-General of Agrarian and Spatial Planning, there are failures and obstacles in land consolidation in the districts/cities. This study aims to examine and explain the legal conception of land consolidation arrangements in the National Land Law and the conception of the authority of district/city local governments in regulating land consolidation according to land law and regional autonomy as well as the juridical implications of land consolidation arrangements as an integral part of district/city-regional development. This research is normative legal research that is prescriptive with a statutory approach and a conceptual approach. This study uses secondary data and tertiary legal materials. Data collection was carried out through library research and interviewing sources to complete secondary data. Processing of secondary data