Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
SUCI AMALIA, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SAWIT DI PERKEBUNAN PT. MOPOLI RAYARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG). Banda Aceh Fakultas Hukum,2022

Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan bahwa “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” meskipun telah diancam dengan pidana namun kenyataannya tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terjadi di wilayah perkebunan pt. mopoli raya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit, upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit di perkebunan pt. mopoli raya. metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan informan. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dengan membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, buku, serta referensi dan literatur yang berkaitan. berdasarkan hasil penelitian, penyebab terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit di perkebunan pt. mopoli raya disebabkan faktor ekonomi, faktor lapangan pekerjaan, dan faktor pengaruh lingkungan. upaya penanggulangan pencurian kelapa sawit telah dilakukan yaitu upaya preventif yang dilakukan oleh kepolisian adalah dilakukannya penyeluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. upaya referensif yang dilakukan adalah penindakan dan penangkapan setelah pihak polres mendapat laporan dari masyarakat. upaya refensif yang dilakukan pihak kejaksaan adalah jaksa melakukan penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian: a. motif pelaku; b. cara melakukan tindak pidana; c. latar belakang; d. tindak pidana dilakukan secara berulang atau tidak; e. pelaku mengaku kesalahan atau tidak; f. apa ada perdamaian antara korban dan pelaku; g. pandangan masyarakat terhadap pelaku; h. sempat atau tidak menikmati hasil curian. disarankan kepada pemerintah daerah kuala simpang mengupayakan peningkatan perekonomian masyarakat, disarankan kepada kepolisian aceh tamiang rutin melakukan patrol di wilayah perkebunan pt. mopoli raya karena rawan terjadinya tindak pidana pencurian.



Abstract



    SERVICES DESK