Ringkasan tempat kerja pratik dilaksanakan pada kantor pelayanan pajak pratama aceh besar yang beralamatkan di jalan tgk. h.m. daud beureueh nomor 53, banda aceh. penulis bertugas di subbagian pelayanan. praktek kerja lapangan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yaitu dari tanggal 23 agustus 2021 sampai dengan 23 oktober 2021. praktik dijalankan setiap hari senin sampai dengan hari jumat selama bukan merupakan hari libur nasional, dimulai dari pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 17.00 wib. tujuan dan penulisan laporan kerja praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (ppn) pada kantor pelayanan pajak pratama aceh besar. dalam memperoleh data untuk mendukung penulis laporan kerja praktik, penulis mengumpulkan data dilakukan dengan cara wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai adalah pengajuan kembali pembayaran atas pkp. pengembalian hanya bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak keluaran. berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 2009 tarif ppn dikenakan 10% dari dpp. penyetoran pajak pertambahan nilai pada kantor pelayanan pajak pratama aceh besar dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (spmkp). setelah diterbitkan spmkp dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan wajib pajak menerima pengembalian kelebihan pajak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
MEKANISME PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ACEH BESAR. Banda Aceh DIII- Perpajakan,2022
Baca Juga : PENGARUH TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK YANG DIMODERASI OLEH PEMERIKSAAN PAJAK (STUDI EMPIRIS PADA WP ORANG PRIBADI YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA BANDA ACEH) (Nico Andhica, 2024)
Abstract
SUMMARY Pratik's workplace is carried out at the Aceh Besar Pratama Tax Service Office which is located at Jalan Tgk. H.M. Daud Beureueh Number 53, Banda Aceh. The author served in the Service subsection. Field Work Practices are carried out for 2 (two) months, namely from 23 August 2021 to 23 October 2021. Practices are carried out every Monday to Friday as long as it is not a National holiday, starting from 07.30 WIB to 17.00 WIB. The purpose and writing of this Practical Work Report is to find out how the mechanism of overpayment of Value Added Tax (VAT) at the Aceh Besar Pratama Tax Service Office. In obtaining data to support the authors of the Practical Work Report, the authors collected data by means of interviews, observations, and documentation. Excess Payment of Value Added Tax is a resubmission of payment for PKP. Refunds can only be filed if the amount of the tax credit is greater than the output tax. Based on Law Number 42 of 2009 the VAT rate is subject to 10% of the DPP. Payment of Value Added Tax at the Aceh Besar Pratama Tax Service Office by issuing an Order to Pay Excess Tax (SPMKP). After the issuance of the SPMKP, an audit is carried out after the inspection, the Taxpayer receives the refund of the excess tax.