Abstrak tira fatimah, peranan pemerintah desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa 2022 fakultas hukum universitas syiah kuala (ix, 52), pp,.bibl.,tabl. dr. m. gaussyah, s. h., m. h. pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas kepala desa berwenang membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. kenyataannya dalam menjalankan perannya sebagai kepala desa dan pemerintah desa belum maksimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan ketentraman dan ketertiban, termasuk dengan hiburan hajatan masyarakat, yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 perda kabupaten langkat nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. hal ini dapat dilihat di lapangan, dimana masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seperti menghidupkan musik hingga larut malam dan melebihi batas yang telah ditetapkan yaitu di atas pukul 22.00 wib. berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pemerintah desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, hambatan dan upaya pemerintah desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa tersebut. penelitian ini dilakukan di desa emplasmen kwala mencirim dan desa pasar vi kwala mencirim, kecamatan sei bingai, kabupaten langkat. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan, serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian. hasil penelitian menjelaskan bahwa pemerintah desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa belum berjalan secara efektif, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri, selain itu pemerintah desa juga kurang melakukan sosialisasi tentang pentingnya ketentraman dab ketertiban masyarakat desa dan kurang mnegertinya aparatur desa terhadap perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. hal ini membuktikan bahwa upaya pemerintah dalam menjalankan kewajibannya kurang maksimal. disarankan kepada pemerintah desa agar lebih maksimal lagi dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, dan dapat menegakkan perda kabupaten langkat nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta camat lebih intensif untuk melakukan pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsi kepala beserta aparat pemerintah desa.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM MEMBINA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DESA. Banda Aceh Fakultas Hukum,2022
Baca Juga : PERAN PENDAMPING DESA DALAM PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA UJUNG KALAK KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN KABUPATEN ACEH BARAT (FACHROZI. F, 2023)
Abstract
-
Baca Juga : PEMANFAATAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA (SUATU PENELITIAN DI DESA PEROLIHEN KEC.SITELLU TALI URANG JEHE, KAB.PAKPAK BHARAT) (dina banurea, 2017)