Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
SHERLY ANANDA PUTRI, TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh FakultasHukum,2022

Abstrak sherly ananda putri 2021 tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,67), pp., bibl. (dr. ida keumala jeumpa, s.h., m.h.) pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara). adapun sanksi pidana diatur dalam pasal 45a ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). meski telah diatur mengenai perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial namun di banda aceh tindak pidana ini masih saja terjadi. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. hasil penelitian menunjukkan adanya faktor emosi dan mudah terprovokasi, faktor kontrol sosial dan kontrol personal, faktor lingkungan, faktor kepentingan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. upaya penanggulangan terdiri dari upaya penal dan non penal. upaya penal dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku. upaya non penal dengan pemakaian alat komunikasi yang bijak, menjadi pengguna media sosial yang cerdas, sosialisasi undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, menyebarluaskan kasus ujaran kebencian melalui media sosial dan patroli khusus (patroli cyber) di semua media sosial. disarankan dinas komunikasi dan informasi melakukan sosialisasi penyuluhan hukum secara ringkas ke handphone seluruh pengguna. pengguna media sosial diharapkan tidak mudah terpengaruh akan suatu berita yang belum pasti kebenarannya dan lebih mengutamakan norma-norma dalam berbicara serta lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. v


Baca Juga : UJARAN KEBENCIAN DALAM MEDIA SOSIAL (Intan Novia Ay, 2022)


Abstract

-



    SERVICES DESK