Ringkasan perseroan terbatas pasha jaya adalah perusahaan yang bergerak dalam sektor usaha jasa pengadaan/keagenan dan pengangkutan/transportir bahan bakar minyak (bbm), dan merupakan salah satu mitra strategis pt pertamina (persero) region i untuk wilayah kerja di provinsi aceh dan sumatera utara. pt pasha jaya didirikan berdasarkan akta notaris m. nizar zainun, s.h no. 37 tanggal 05 mei 2004. pendirian perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang no. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas. selanjutnya dalam rangka penyesuaian dengan undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dilakukan perubahan berdasarkan akta notaris teuku irwansyah, s.h, sp.n no.158 tang ghghgh gal 31 agustus 2010, dan disahkan oleh menteri hukum & ham melalui surat keputusan no. ahu-39999.ah.01.02. tahun 2010 pada tanggal 12 agustus 2010. praktek kerja lapangan ini dilakukan di pt. pasha jaya yang beralamat di jalan sultan iskandar muda no 99 lambung kec. meuraxa banda aceh. praktek kerja lapangan ini berlangsung dari 22 februari sampai dengan 22 april 2021. tujuan penulisan laporan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur, peyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas bahan bakar minyak inmar (industri dan marine) non subsidi pada pt. pasha jaya, dan apakah prosedur tersebut sudah sesuai dengan undang-undang ppn nomor 42 tahun 2009 dan undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan dengan pegawai pt. pasha jaya. berdasarkan pembahasan dalam laporan kerja praktek dapat disimpulkan bahwa pt. pertamina memperjual hasil produksinya, yang mana salah satunya bahan bakar minyak kepada perusahaan-perusahaan lain yang bergerak dibidang tersebut. perusahaan yang melakukan pembelian bahan bakar minyak tersebut adalah pt. pasha jaya. maka dari itu pt. pertamina yang melakukan kewajiban perpajakan tersebut dalam hal menghitung, menyetor, dan melaporkan berdasarkan peraturan yang di terapkan oleh direktorat jendral pajak dan undang-undang perpajakan. sesuai peraturan menteri keuangan nomor 194/pmk.30/2012.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKAR MINYAK INMAR (INDUSTRI DAN MARINE) RNNON SUBSIDI PADA PT. PASHA JAYA RNBANDA ACEH. Banda Aceh DIII- Perpajakan,2022
Baca Juga : MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PUNGUT (WAPU) OLEH PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG BANDA ACEH (SILMA KHARISZA, 2019)
Abstract
SUMMARY Pasha Jaya Limited Company is a company engaged in the business sector of Procurement Services/Agency and Transportation/transportation of Oil Fuel (BBM), and is one of the strategic partners of PT PERTAMINA (PERSERO) Region I for work areas in Aceh Province and North Sumatra. PT PASHA JAYA was established based on the deed of Notary M. NIZAR ZAINUN, S.H No. 37 dated 05 May 2004. The establishment of this Company is done in accordance with the provisions contained in Law No. 1 of 1995 on Limited Liability Companies. Furthermore, in order to adjust to Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, made changes based on Notary Deed Teuku Irwansyah, S.H, Sp.N No.158 tang ghghgh gal August 31, 2010, and approved by the Minister of Law & Human Rights through Decree No. AHU-39999.AH.01.02. Year 2010 on August 12, 2010. This field work practice is done at PT. Pasha Jaya whose address is at Jalan Sultan Iskandar Muda No 99 Lambung Kec. Meuraxa Banda Aceh. This Field Work Practice takes place from February 22 to April 22, 2021. The purpose of writing this Practice Work Report is to find out how the Procedure, Deposit, and Reporting of Value Added Tax on INMAR Oil Fuel (Industry and Marine) Non Subsidized at PT. Pasha Jaya, and whether the Procedure is in accordance with VAT Law Number 42 of 2009 and Law No. 22 of 2001 on Oil and Natural Gas. Data collection was done by observation, interviews and literature studies with employees of PT. Pasha Jaya | Based on the discussion in the Practice Work Report, it can be concluded that PT. Pertamina sells its production, one of which is fuel oil to other companies operating in the field. The company that purchased the fuel oil is PT. Pasha Jaya | Therefore, PT. Pertamina which performs the tax obligation in terms of calculating, depositing, and reporting based on the regulations applied by the Directorate General of Taxation and Taxation Law. In accordance with Regulation of the Minister of Finance Number 194/PMK.30/2012.
Baca Juga : MEKANISME PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (BPKK) (Cut Riska Fardila, 2022)