Abstrak andi saputra, 2014 penerapan sanksi pidana tidak melaporkan dan penemuan benda cagar budaya menurut undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya(suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,62), pp., bibl. mukhlis sh.,m.hum. pasal 23 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya menyebutkan bahwa, “setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara republik indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”. namun kenyataan yang terjadi tidak melaporkan tentang penemuan koin emas di gampong pande kecamatan koetaradja banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana cagar budaya, hambatan-hambatan yang terjadi dalam penegakan sanksi pidana cagar budaya dan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana cagar budaya. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana cagar budaya di kota banda aceh akibat faktor ekonomi, faktor ikut-ikutan dan faktor kurangnya kesadaran hukum. hambatan-hambatan yang terjadi dalam penegakan ketentuan tindak pidana cagar budaya adalah banyaknya para pihak yang terlibat dalam melakukan pencarian benda cagar budaya dan luasnya lokasi pada penemuan koin emas ini. upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana cagar budaya yaitu dengan upaya yang berbentuk preventif dan upaya yang berbentuk represif. disarankan kepada dinas kebudayaan dan pariwisata kota banda aceh dan aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan ketetuan pidana dalam uu no.11 tahun 2010 tentang cagar budaya serta melakukan sosialisasi dan memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya cagar budaya. disarankan kepada warga apabila menemukan cagar budaya agar melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2014
Baca Juga : KONFLIK PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DENGAN MASYARAKAT GAMPONG PANDE TERHADAP PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH DI LOKASI CAGAR BUDAYA (TUANKU M FAUZAN, 2023)
Abstract
Baca Juga : PRAKTIK, PELUANG DAN TANTANGAN DALAM UPAYA KONSERVASI TERHADAP KAWASAN SITUS CAGAR BUDAYA SAMUDERA PASAI (MUHAMMAD NOVAL ZUMAR, 2024)