Di dalam pasal 26 ayat (1) (4) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja untuk memalsukan rupiah, menyimpan rupiah palsu,mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu, dan melakukan ekspor dan/atau impor terhadap rupiah palsu. selanjutnya pasal 36 ayat (1) undang-undang mata uang dijelaskan setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). namun pada kenyataannya, walaupun undang-undang mata uang sudah mengatur mengenai sanksi tindak pidana uang palsu, masih terjadi disparitas pidana pada putusan hakim dalam tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah pengadilan negeri banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya disparitas pidana dalam putusan tindak pidana peredaran uang palsu, dampak disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana peredaran uang palsu dan upaya meminimalisir terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan putusan. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. faktor penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu adalah pelaku merupakan sumber peredaran uang palsu (pencetak uang palsu) sehingga hakim memberikan sanksi hukuman pidana penjara dengan jumlah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan pelaku lainnya merupakan pelaku peredaran uang palsu dengan jumlah yang kecil, dampak terhadap disparitas pidana adalah timbul rasa diperlakukan tidak adil dan munculnya pandangan negatif pada lembaga peradilan serta upaya hakim dalam meminimalisir terjadinya disparitas pidana adalah dengan melihat putusan hakim terdahulu serta menilai seberapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku. saran kepada hakim pengadilan negeri banda aceh adalah membuat suatu pedoman tertulis untuk menentukan sanksi pidana yang tepat terhadap tindak pidana peredaran uang palsu, sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana yang tepat dan meminimalisir terjadinya disparitas pidana.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DENGAN CARA MERUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Nadiya Astri, 2024)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Muhammad Aqil, 2023)