Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (uu perikanan) menjelaskan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki surat izin penangkapan ikan (sipi). selanjutnya di dalam pasal 93 disebutkan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan di zeei yang tidak memiliki sipi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), namun dalam kenyataannya di wilayah hukum pengadilan negeri jantho terdapat 3 (tiga) putusan pidana penangkapan ikan tanpa izin yang relative berat, hakim memberikan sanksi subsidair yang relatif ringan pada pelaku tindak pidana penangkapan ikan. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana subsidair kepada pelaku tindak pidana penangkapan ikan dan dampak yuridis terhadap pemberian sanksi subsidair yang sama kepada pelaku tindak pidana penangkapan ikan dikaitkan dengan tujuan hukum. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku- buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana subsidair kepada pelaku tindak pidana penangkapan ikan selama 1 (satu) bulan tidak memenuhi unsur keadilan dikarenakan jumlah denda yang berbeda, namun pidana kurungan pengganti denda tidak memiliki batas maksimal sehingga pemberian sanksi denda kepada pelaku harus diperkirakan berdasarkan kerugian yang dialami oleh negara serta dampak yuridis terhadap pemberian sanksi subsidair yang sama dilihat dari aspek kepastian hukum dan sosiologis, penjatuhan pidana kurungan pengganti denda jauh lebih baik dan dapat menghindari masalah hukum lebih kompleks jika pelaku tidak mampu membayar pidana denda. saran kepada pihak pengadilan negeri jantho untuk berpedoman pada uu perikanan agar tidak menjatuhkan hukuman kurungan yang relative ringan kepada pelaku tindak pidana penangkapan ikan dan kepada jpu untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan aturan sanksi di dalam pasal 93 uu perikanan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA SUBSIDAIR TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Anya Febby Mutia, 2022)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)