Abstrak rizka faradilla 2021 pengaturan penggunaan senjata kimia sehubungan dengan bentuk bela diri (self-defense) dalam pengaturan pasal 51 piagam pbb. fakultas hukum universitas syiah kuala (vi.69),pp.,bibl. (prof.dr. adwani, s.h., m.hum.) kemajuan teknologi yang sangat pesat berdampak pula pada penggunaan persenjataan yang semakin canggih dalam konflik bersenjata. dengan adanya beberapa ketentuan hukum internasional mengenai pengecualian penggunaan senjata, dalam hal ini pasal 51 piagam pbb, maka negara diberikan celah untuk menggunakan kekuatan senjata mereka untuk melakukan serangan bersenjata dalam hal self-defense, akan tetapi penggunaan senjata dalam hal ini tetap harus mengikuti aturan hukum humaniter internasional yang berlaku. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan dan penggunaan senjata kimia yang merupakan weapon of mass destruction sebagai self-defense negara,serta untuk mengetahui dan menjelaskan alasan negara-negara menggunakan senjata kimia yang merupakan senjata pemusnah massal dalam mempertahankan diri dari serangan negara lain. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. pengumpulan data dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, konvensi, piagam, jurnal dan karya ilmiah lainnya. analisis data dalam penulisan ini dilakukan secara kualitatif. hasil penelitian ini bahwa dalam pasal 51 piagam pbb yang mengatur mengenai self-defense tidak secara spesifik menjelaskan tentang penggunaan senjata yang dibolehkan dalam membela diri, dalam konsep deterrence persenjataan pemusnah massal memang hanya digunakan sebagai alat penangkal daripada senjata konvensional karena adanya dua alasan, yakni alasan etika ketika para pemimpin negara tidak mau disebut sebagai penghancur umat manusia dan alasan pragmatis yaitu dampak dari penggunaan senjata ini sendiri akan dirasakan oleh seluruh umat manusia. selain itu, alasan mengapa negara menggunakan senjata kimia dalam perang untuk mengalahkan pihak lawan bahwa senjata ini dianggap lebih efisien dalam harga dan cara penggunaannya. pbb seharusnya melakukan perubahan terhadap isi piagam pbb terutama dalam pasal 51 tentang self- defense agar menambahkan aturan yang lebih rinci mengenai tindakan antisipasi self- defense agar tidak ada negara yang mengaku melakukan serangan bersenjata dengan tujuan self -defense untuk kepentingan masing-masing serta merugikan banyak pihak. meskipun senjata kimia ini dianggap sangat efektif baik dari segi harga maupun kekuatan pemusnahnya, negara-negara tetap tidak boleh menggunakan senjata ini dalam hal apapun. hal ini dikarenakan penggunaan senjata kimia dapat mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dari pada efek yang ditimbulkannya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SEHUBUNGAN DENGAN BENTUK BELA DIRI (SELF-DEFENSE) DALAM PENGATURAN PASAL 51 PIAGAM PBB.. Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN HAK VETO AMERIKA SERIKAT SEBAGAI ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (STUDI KASUS KONFLIK ISRAEL-PALESTINA) (T. Zulman Sangga B, 2017)
Abstract
-
Baca Juga : KONSEKUENSI PENUNDUKAN DIRI MASYARAKAT NON-MUSLIM TERHADAP KETENTUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (stephanie tiara christina, 2024)