Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
WAHYU MAULANA, TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PEMBAKARANRNRUMAH RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORRNACEH TIMUR). Banda Aceh Fakultas Hukum,2021

Abstrak wahyu maulana, 2021 tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian resor aceh timur) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 59)., pp., tabl.,bibl., m. iqbal, s.h.,m.h tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah diatur dalam pasal 406 ayat (1) kuhp menyebutkan “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya rp. 4.500. meski ancaman pidananya tergolong berat namun kasus-kasus perusakan dan pembakaran rumah masih tetap terjadi. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah, hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian kasus tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah, upaya penanggulangan dalam mencegah tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah. penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu faktor kepribadian pelaku, faktor ekonomi, faktor pendidikan/keluarga, faktor lingkungan dan faktor adanya kesempatan bagi pelaku, hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu kurangnya barang bukti berupa saksi yang minim, pelaku yg terbelit belit dalam memberikan keterangan dan jarak antara lokasi kejadian dengan pengadilan jauh sehingga memakan waktu yang sedikit lebih lama karna sulit menghadirkan saksi. upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pencegahan tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah yaitu melalui upaya pencegahan (preventif) sebelum terjadinya kejahatan dan upaya penindakan (represif) setelah terjadinya kejahatan. disarankan kepada pelaku tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah disarankan agar tidak mengulangi perbuatannya, kepada hakim dan jaksa agar dalam memproses suatu perkara diharapkan selalu berpegang teguh pada rasa keadilan tercapai ketentraman dalam masyarakat dan kepada masyarakat agar turut berperan aktif membantu kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara perusakan dan pembakaran rumah.



Abstract

-



    SERVICES DESK