Abstrak shafira, 2021 tinjauan kriminologis tindak pidana secara bersama-sama melakukan niaga usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 79)., pp., tabl., bibl., nurhafifah, s.h., m.hum pasal 53 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). meskipun undang- undang telah mengatur sedemikian rupa, serta ancaman yang berat namun tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga masih marak terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri jantho. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan niaga usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga, hambatan dalam penanggulangan tindak pidana secara bersama-sama melakukan niaga usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga dan upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana secara bersama-sama melakukan niaga usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. data primer penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. data sekunder penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku- buku teks, peraturan perundang-undangan, situs-situs internet dan literatur ilmiah lainnya yang relevan dengan masalah yang akan dibahas. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan niaga usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga adalah faktor ekonomi, keinginan, kesempatan, lingkungan, kebiasaan, kebutuhan, dan faktor ringannya hukuman. hambatan dalam penanggulangan tindak pidana secara bersama-sama melakukan niaga usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga yaitu kesulitan mendatangkan saksi ahli, kurangnya sumber daya manusia, kesulitan koordinasi pegawasan, kurang detilnya peraturan perundang-undangan dan kurangnya kesadaran masyarakat. upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana secara bersama-sama melakukan niaga usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga yaitu melalui upaya pre-emptif, upaya preventif kepada masyarakat sebelum terjadi tindak pidana dan upaya represif yaitu penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah terjadinya tindak pidana. kepada aparat penegak hukum disarankan agar merespon dengan baik dan cepat pengaduan masyarakat dan dapat menerapkan hukuman menghukum yang lebih berat terhadap pelaku agar pelaku mendapatkan efek jera. kepada pemerintah disarankan agar mengefektifkan kerjasama antara lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat demi peningkatan ketertiban, keamanan dan kestabilan harga serta pasokan gas lpg di masa yang akan datang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN NIAGA USAHA GAS BUMI TANPA IZIN USAHA NIAGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA PENYIMPANANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN SIGLI) (M ANGGA SHAFFAN, 2022)
Abstract
-