Abstrak andry syaifullah :penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri lhokseumawe) 2021 fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 55 ) pp, tbl, bibl dr.rizanizarli, s.h.,m.h. pasal 93 (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, yaitu setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan/atau dilaut lepas, yang tidak memiliki sipi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak rp.2.000.000.000.00 yang mana ketentuan pidana tersebut merupakan ancaman berat, tapi masih ada yang melakukan tindak pidana tersebut. namun dalam kenyataan tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin masih tetap terjadi. adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor faktor terjadinya tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin, hambatan penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin, dan upaya dalam menanggulangi tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, yang mana diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer, yaitu data penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan, dan data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah seperti jurnal dll. berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor penyebab penangkapan ikan tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan, faktor internal, faktor dan ekternal. adapun hambatan dalam menyelesaikan tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin adalah sebagai berikut rendahnya pendidikan terhadap pelaku, kurangnya sumber daya manusia, belum berkembangnya lembaga pengawasan yang lebih baik, kurangnya kelengkapan sarana dan fasilitas dan kurang koordinasi antar penegak hukum.upaya dalam menangulangi tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin yaitu melaksanakan secara maksimal dengan melakukan upaya represif dan upaya preventif. diharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih mengoptimalkan kembali terhadap implementasi aturan surat izin penangkapan ikan (sipi), sehingga dalam upaya penggulangan tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin, pihak penegak hukum dapat meminimalisir terhadap tindak pidana tersebut, dan disarankan kepada pihak masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT POLISI AIR DAN UDARA POLDA ACEH) (FEDITIA RAMADHAN, 2022)
Abstract
-