Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Sumini, PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN PADA SUKU GAYO DI BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH. Banda Aceh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,2005

Judul penelitian ini adalah, pelaksanaan adat perkawinan pada suku gayo di kecamatan bebesen kabupaten aceh tengah.latar belakang penulisan skripsi ini adalah adanya persepsi bahwa tata cara dan proses pelaksanaan adat perkawinan menentukan sistem dan jenis adat upacara perkawinan apakah tidak mengalami penggeseran dengan masuknya pengaruh unsur-unsur kebudayaan luar dan dapat kah dipertahankan dan dilestarikan, karena pada umumnya adat pelaksanaan perkawinan harus sesuai dengan daerahnya masing-masing kendatipun orang tersebut mungkin tinggal didaerah atau kota lain. dikarenakan setiap suku bangsa di dunia ini telah menciptakan aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan adat perkawinan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing.tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran yang kongkrit mengenai tata cara dan proses- proses pelaksanaan adat perkawinan yang ada di bebesen, dan upaya-upaya pelaksanaan pelestariannya upacara adat yang ada di kabupaten aceh tengah pada umumnya dan bebesen pada khususnya. adat dan budaya merupakan dua unsur yang satu sama lain terjalin erat, mempunya adat istiadat yang mengatur segala hal sendi kehidupan. di dalam adat mengatur kehidupan dari mula hidup sampai mati metode yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif dan instrumen yang digunakan adalah angket, populasi yang digunakan adalah tokoh- tokoh adat yang ada di bebesen kabupaten aceh tengah yang terdapat di 3 desa, dengan menentukan populasi sebanyak 142 dan yang dijadikan sampel adalah 45 orang.metode yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dimana penelitian mengambil gambaran umum hasil penelitian yang kemudian dijadikan kesimpulan. hasil dari penelitian 66.7% masyarakat bila terjadi pelaksanaan adat perkawinan masih mengikuti aturan-aturan adat, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada daerah tersebut. 77,8% atau sebagian besar masyarakat lebih memilih sistem pelaksanaan adat perkawinan kuso kini, karena keadaan dan status keluarga suami maupun istri tidak terikat dan lebih praktis sedangkan yang menentukan jenis dan sistem perkawinan adalah dari pihak sara opat. 82,3% bila terjadi pelaksanaan perkawinan sebagian besar masyarakat harus melalui tahapan dalam tata cara dan proses palaksanaan perkawinan seperti: munene (meneliti calon menantu), bersierahen (saling melihat dan berkenalan), pakat sara ine (musyawarah keluarga inti), munginte (meminang), mujule emas/turun caram (mengantar mahar), mangan murum (makan bersama), begenap sedere (musyawarah saudara), mah, atur (pihak ralik membawa bahan makanan), berguru (diberi nasehat), mah bayi (mengantar pengantin laki-laki kerumah pengantin perempuan). 88,8% pada umumnya masih mengikuti kebiasaan- kebiasaan adat dalam proses palaksanaan perkawinan yang sesuai dengan amanah yang terkandung dalam pasal 32 uud 1945 yaitu : kebudayaan daerah merupakan akar dari kebudayaan nasional yang perlu di pertahankan dan dilestarikan.



Abstract



    SERVICES DESK