Pasal 37 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat mengatur tentang pengakuan zina yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ikhtiltah atau khalwat harus dialihkan pada kasus zina. sementara, di dalam putusan mahkamah syar’iyah kota banda aceh nomor 10/jn/2020/ms.bna tentang ikhtilath, justru tidak mengalihkan kasus ikhtilath kepada perkara zina, sebab terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan zina. putusan mahkamah syar’iyyah belum memenuhi asas kepastian hukum pasal 37 qanun jinayat aceh secara baik. tujuan penelitian untuk menjelaskan ketidakcermatan hakim dalam melihat alasan-alasan terdakwa dan fakta-fakta dalam persidangan. putusan hakim tidak mempertimbangkan adanya pengakuan perbuatan zina dalam kasus ikhtilath, dan putusan pengadilan yang tidak memperhatikan unsur kepastian hukum. penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case study). adapun data penelitian ini menggunakan serangkaian penelaahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. sedangkan alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa putusan mahkamah syar’iyah banda aceh nomor 10/jn/2020/ms.bna tentang ikhtilath. hasil penelitian menunjukkan bahwa menyangkut perkara putusan no. 10/jn/2020/ms.bna tentang jarimah ikhtilath, majelis hakim dalam memberikan pertimbangan menggunakan pasal-pasal yang berhubungan dengan ikhtilath sebagai pertimbangan yuridisnya. hakim mahkamah syar’iyah kota banda aceh menekankan pemenuhan unsur-unsur pasal 25 ayat (1) juncto pasal 1 butir 24 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. ada empat unsur yang dianggap terpenuhi, yaitu unsur setiap orang, unsur sengaja melakukan pidana ikhtilath, unsur tempat melakukan perbuatan ikhtilath, dan unsur kerelaan para pihak. menyangkut perkara putusan 10/jn/2020/ms.bna mengenai ikhtilath, jika dilihat dari asas kepastian hukum maka putusan tersebut sudah memenuhi asas atau prinsip kepastian hukum. unsur pasal 25 qanun jinayat sudah sepenuhnya dapat dibuktikan oleh majelis hakim. unsur “melaksanakan jarimah ikhtilath” pada pasal tersebut tidak bertentangan dengan fakta-fakta di depan sidang. di mana, unsur melaksanakan jarimah ikhtilath diketahui melalui adanya pengakuan pihak terdakwa, bukan dari keterangan saksi. disarankan kepada hakim dan penuntut umum agar mempertimbangkan pengakuan zina pelaku ikhtilath atas perbuatannya, sehingga melanjutkan perkara ikhtilath menjadi perkara zina sebagaimana amanah pasal 37 qanun jinayat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 10/JN/2020/MS.BNA TENTANG IKHTILATH. Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)