Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
MUHAMMAD ABRAAR, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2021

Abstrak muhammad abraar, (2021) perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri sigli) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 56), pp., tabl., bibl. nursiti, s.h., m.hum undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) secara konsisten. perlindungan hukum terhadap korban kdrt diatur dalam pasal 10 uu pkdrt. pasal 10 uu pkdrt menerangkan bahwa korban berhak untuk mendapatkan perlindungan sementara, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus mengenai kerahasiaan korban, pendampingan dan bantuan hukum serta pelayanan bimbingan rohani, namun faktanya di wilayah hukum pengadilan negeri sigli masih banyak terjadi kasus kdrt dan korban yang tidak mendapatkan perlindungan hukum. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi perempuan korban kdrt serta untuk menjelaskan hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi perempuan korban kdrt. data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan korban kdrt adalah bantuan hukum yaitu pendampingan korban, perlindungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi korban, bantuan konsultasi serta bantuan rehabilitasi psikologis. hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum adalah faktor dari korban dan faktor tekanan dari pihak keluarga dimana tuntutan dari keluarga besar turut mempengaruhi keputusan korban kdrt. disarankan kepada aparat penegak hukum seharusnya memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan tentang permasalahan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan terhadap istri serta memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana kdrt untuk dapat diberikan perlindungan hukum yang semestinya dan disarankan agar dibangun rumah singgah sementara/shleter bagi korban kdrt.



Abstract

-



    SERVICES DESK