Sumber hukum nasional tentang hukum udara tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan peraturan menteri nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut udara. dalam hukum internasional terdapat dalam konvensi montreal 1999 yang mengatur terkait tanggung jawab pengangkut terkait ganti kerugian. namun, pada prakteknya timbul syarat penandatanganan release and discharge agreement dalam pembayaran kompensasi kecelakaan pada korban seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan penerbangan jt-610. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan terkait release and discharge agreement dalam proses pembayaran kompensasi oleh maskapai penerbangan dalam perspektif hukum nasional dan hukum internasional serta bagaimana implementasinya. penelitian ini dikaji dengan penelitian hukum normatif, yaitu pemecahan masalah terhadap hasil yang sudah didapatkan yang kemudian akan dianalisa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam konvensi, peraturan perundang-undangan, jurnal dan literatur serta bahan lainnya yang relevan dengan skripsi ini. berdasarkan penelitian tersebut didapatkan hasil bahwa release and discharge agreement ini tidak sesuai dengan isi pasal 186 undang-undang penerbangan yang menyatakan bahwa pengangkut sebagai pelaku usaha dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian. menurut hukum internasional, release and discharge agreement ini juga tidak sesuai dengan aturan di dalam pasal 26 konvensi montreal 1999 di mana perusahaan penerbangan tidak dibolehkan membentuk perjanjian yang mengurangi atau meniadakan jumlah tanggung jawab. kendala yang timbul dalam pembayaran ganti rugi ialah adanya penggunaan dokumen release and discharge agreement, juga metode pertanggungjawaban maskapai. selanjutnya, persoalan pembuktian penyebab kecelakaan dan juga penentuan pihak yang bertanggung jawab saat kecelakaan penerbangan terjadi sehingga mengesampingkan pembayaran kompensasi pada penumpang. berangkat dari persoalan tersebut, disarankan adanya penyempurnaan aturan terkait tanggung jawab pengangkut untuk memastikan penumpang mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. juga memaksimalkan implementasi konvensi internasional terkait penerbangan yang sudah diratifikasi ke dalam peraturan nasional.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN HUKUM RELEASE AND DISCHARGE AGREEMENT DALAM PEMBAYARAN KOMPENSASI OLEH MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KORBAN JIWA KECELAKAAN PESAWAT TERBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL. Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH CONSUMERS INTERNATIONAL TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN JASA PENERBANGAN (STUDI KASUS TENTANG PENGUSIRAN SECARA PAKSA YANG DILAKUKAN OLEH MASKAPAI UNITED AIRLINE TERHADAP DOKTER DAVID DAO) (UMMUL FATIMAH, 2019)
Abstract
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN STANDAR KESELAMATAN PENERBANGAN PADA PILOT FATIGUE BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL (SYARIFAH YULI WIRZA, 2025)