Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI
Ghina Alfiani Fardja, FORCE MAJEURE OLEH LESSEE TERHADAP LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA PT. MANDALA FINANCE DI KABUPATEN ACEH BARAT. Banda Aceh Fakultas Hukum,2021

Abstrak ghina alfiani fardja 2021 force majeure oleh lessee terhadap lessor dalam perjanjian leasing akibat pandemi covid-19 pada pt. mandala finance di kabupaten aceh barat fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 56, pp., bibl., app) t. haflisyah,sh.,m.hum sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan barang modal secara guna usaha dengan hak opsi atau tanpa hak opsi yang digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala. diawal tahun 2020 corona virus disease 2019 (covid-19) melanda indonesia menyebababkan lessee force majeure. force majeure adalah keadaan diluar kuasa para pihak yang mengikatkan dirinya tidak mampu melaksanakan prestasi. dasar hukum force majeure adalah pasal 1245 kuhperdata. pelaksanaan perjanjian leasing antara lessee dan lessor tahun 2019-juni 2020 ini berjalan tidak sebagaimana mestinya karena covid-19 mengakibatkan berkurangnya pemasukan lessee sehingga mempersulit pemenuhan prestasi kepada lessor (pt. mandala finance). tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan lessee tidak memiliki kemampuan membayar kepada lessor dalam perjanjian pembiayaan leasing, perlindungan yang seharusnya terhadap lessee yang tidak dapat melakukan kewajibannya dikarenakan force majeur dan penyelesaian hukum yang dilakukan oleh para pihak. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang diawali dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta wawancara untuk mendapatkan data empiris terkait penelitian yang sedang dilaksanakan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor lessee tidak memiliki kemampuan membayar kepada lessor dalam perjanjian pembiayaan leasing adalah covid-19 berdampak pada penurunan omset penjualan, faktor adanya kebijakan pemerintah dan faktor ekonomi sehingga lessee tidak dapat melakukan pembayaran kepada lessor. perlindungan terhadap lessee ketika lessee tidak dapat melakukan kewajibannya adalah apabila adanya covid-19 berpengaruh pada lessee seperti penurunan omset, namun jika perekonomian lessee stabil maka tidak dapat dikatakan force majeure. penyelesaian hukum yang dilakukan adalah pihak lessee meminta keringanan pada lessor melalui mediasi yang dibantu oleh mediator. hasil mediasi berupa pembuatan re-schedule ulang antara lessee dan lessor berupa pembayaran angsuran leasing semampu lessee setiap bulannya selama 6 bulan kedepan (dari bulan april 2020-september 2020). disarankan kepada pt. mandala finance (lessor) mampu mencegah terjadinya kerugian akibat covid-19 dengan memberikan solusi bagi kedua belah pihak melalui mediasi. kepada lessee disarankan mengantisipasi diri apabila terjadi force majeure dan mengukur kemampuan bayarnya sebelum melakukan leasing.



Abstract



    SERVICES DESK