Dalam pasal 17a undang-undang pelayanan publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun asn yang berperan pelaksana dalam menjalankan tugasnya masih banyak ditemukan rintangan-rintangan yang dihadapi. salah satunya adalah maraknya rangkap jabatan yang ditemukan pada pemerintahan. berdasarkan data yang ditemukan oleh ombudsman, penyelenggara negara/pemerintahan yang merangkap jabatan sebagai seorang komisaris pada bumn sebanyak 397 orang, serta 167 orang lainnya merangkap jabatan pada anak perusahaan bumn pada 2019. dengan menggunakan penelitian pada peraturan perundang-undangan juga karya ilmiah penelitian ini menjelaskan mengenai penerapan aturan hukum terkait larangan aparatur sipil negara untuk melakukan rangkap jabatan sebagai seorang komisaris umum pada bumn berdasarkan undang-undang no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengetahui pro-kontra serta dampak dari adanya rangkap jabatan asn merangkap sebagai komisaris pada bumn. hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak asn yang tidak mengindahkan uu pelayanan publik yang melarang rangkap jabatan. kata kunci: rangkap jabatan, komisaris bumn, asn
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN ATURAN HUKUM TERKAIT LARANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS UMUM PADA BUMN (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK). Banda Aceh Fakultas Hukum,2021
Baca Juga : KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)
Abstract
In article 17a of the Law on Public Services, executors are prohibited from holding concurrent positions, but ASNs who play an executor role in carrying out their duties still encounter many obstacles. One of them is the rise of multiple positions found in government. Based on the data found by the Ombudsman, there are 397 state/government officials who are indicated to hold commissioner positions in SOE and 167 people in SOE subsidiaries in 2019. Using research on laws and regulations, books, scientific works, this study explains regarding the application of legal rules related to the prohibition of State Civil Apparatus (ASN) holding concurrent positions as general commissioners in SOE based on Law Number 25 of 2009, knowing the pros and cons as well as the impact of having concurrent positions of State Civil Apparatus concurrently as commissioners in SOE. The results of the study show that there are still many State Civil Apparatus who do not heed the Public Service Law which prohibits concurrent positions. Keywords: Concurrent Position, Commissioner of SOEs, ASN
Baca Juga : PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TELAH PENSIUN (Faisal, 2022)