Abstrak ikram fajar maulana : penegakan hukum bagi penggunaan ruang milik jalan untuk tempat berjualan oleh pelaku usaha (suatu penelitian terhadap kegiatan usaha perabotan di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 64) pp.,tabl.,bibl. ria fitri, s.h, m.hum. pasal 16 qanun kota banda aceh nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menyatakan bahwa “setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda, barang atau alat untuk menjalankan kegiatan usaha atau bukan untuk menjalankan kegiatan usaha di luar tempat usaha”. kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang menempakan barang dagangan diluar tempat usaha khususnya di bagian ruang milik jalan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang meletakan barang dagangannya diruang milik jalan dan penyebab penegakan hukum tersebut belum efektif. penelitian ini juga untuk menjelaskan bentuk penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan untuk usaha. metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. data primer tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. adapun data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan pustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan dilaksanakan dengan memberikan sanksi administratif seperti penyitaan barang dan denda. ada berbagai faktor yang menyebabkan penegakan hukum tersebut belum berjalan dengan efektif diantaranya adalah rendahnya kesadaran hukum para pelaku usaha, adanya perjanjian antara pemerintah kota dengan pedagang yang membolehkan meletakkan barang dagangan diluar toko hanya sebatas beberapa keramik saja dan pemberian sanksi belum memberikan efek jera serta jumlah petugas satpol pp yang melakukan penegakan hukum yang tidak ideal. upaya penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan adalah dengan meningkatkan kesadaran hukum terhadap pelaku usaha dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketertiban usaha. disarankan, pemerintah kota banda aceh tidak memberi pengecualian bagi pelaku usaha dagang keramik dapat melekatan barang daganganya di ruang milik jalan, hal ini memimbulkan diskriminasi dan ketidakpatuhan para pedagang dan melakukan sosialisasi. satpol pp menggunakan pendekatan yang humanis dengan memberi teguran yang bersifat penyadaran diri dampak dari perbuatan meletakan barang dagangan di ruang milik jalan serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketertiban usaha. kata kunci : penegakan hukum, ruang milik jalan, ketertiban usaha
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGGUNAAN RUANG MILIK JALAN UNTUK TEMPAT BERJUALAN OLEH PELAKU USAHA (SUATU PENELITIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERABOTAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENYALAHGUNAAN TEMPAT PENYEWAAN YANG DISALAHGUNAKAN MENJADI TEMPAT KHALWAT BAGI WISATAWAN DI KOTA SABANG (NURUL NOVIANI, 2020)