Abstrak muhammad riki zuhelmi (2021) tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri langsa) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,66) pp.,bibl.,tabl. m. iqbal s.h., m.h. pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika di wilayah hukum pengadilan negri langsa. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan upaya yang dilakukan aparat negara agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika di kota langsa yaitu kurang pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap undang-undang narkotika, takut jika si pelaku melakukan balas dendam, tidak ingin dikucilkan dalam lingkungannya. dan upaya yang dilakukan oleh aparat negara ialah upaya represif dan upaya preventif, yaitu upaya represif dilakukan dengan sosialisasi dalam bentuk kegiatan seminar dan penyuluhan ke lingkungan masyarakat sedangkan upaya preventif dilakukan dengan pengintaian, penggerebekan, dan penangkapan terhadap pelaku. disarankan khususnya kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif terhadap pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaporkan jika terjadi tindak pidana narkotika di lingkungannya dan dari pihak badan narkotika nasional kota langsa dan satuan resnarkoba polres langsa diharapkan memaksimalkan kampanye yang bersifat edukasi bahaya narkotika dan ajakan untuk turut melaporkan jika ada tindak pidana narkotika secara menyeluruh.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (SURI NISWATI, 2019)