Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
M. FATAN RIYADHI, HAK PRIVILAGE UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDA HASIL KORUPSI YANG BERADA DALAM HAK TANGGUNGAN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Pasal 1 angka (1) undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan menyebutkan hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut haktanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. berbeda halnya dengan ketentuan pasal 1 angka 16 undang-undangt nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap menentukan bahwa untuk kepentingan eksekusi uang pengganti kerugian negara, jaksa selaku eksekutor akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa baik masih pada saat penyidikan, penuntutan maupun setelah putusan atau setelah terpidana menjalani pemidaan hukuman pokoknya. putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi seharusnya tindakan hukum merupakan pelelangan untuk membayar uang pengganti kepada negara dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan benda miliknya dirampas dan diperuntukkan pada negara, dengan ketentuan hasil lelang disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sepenuhnya untuk pelunasan uang pengganti, namun di sisi lain terdapat harta benda yang disita oleh negara terikat dengan hak tanggungan, dalam hal ini eksekutor yakni jaksa harus berhadapan dengan aturan hukum perbankan yang juga memiliki hak bagi bank untuk memenuhi haknya yang diikatkan sebelumnya atas sebuah perjanjian kredit. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pengaturan hak privilege uang pengganti kerugian negara terhadap benda hasil korupsi yang berada dalam hak tanggungan dengan bank menurut undang-undang tipikor dan undang undang hak tanggungan. jenis penelitian menggunakan normatif yuridis yakni dengan cara menginventarisasi ketentuan dan pasal yang berkaitan dengan ketentuan uang pengganti, penyitaan dan eksekusi putusan perkara tipikor, hak-hak keperdataan yang melekat pada benda sitaan. pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. bahan hukumnya yaitu dengan menelaah uu tipikor dan uuht. selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak privilege uang pengganti kerugian negara terhadap benda hasil korupsi atas putusan mahkamah agung no. 2701k/pdt/2017 dimana pengaturan hak privilage uang pengganti kerugian negara terhadap benda hasil korupsi yang berada dalam hak tanggungan secara khusus belum ada pengaturannya. dari hasil penelitian bahwa hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 2701k/pdt/2017 menerima keberatan bank agar jaksa tidak melakukan penyitaan. melihat teori kepastian hukum yang menunjuk kepada pemberlakuan hukum tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan –keadaan yang sifatnya subjektif. untuk terpenuhinya asas kepentingan umum, maka berdasarkan norma hukum mengenai hak privilage yang terkandung pada masing-masing ketentuan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang –undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perma nomor 5 tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, pasal 33 uud 1945, menurut penulis hak privilage uang pengganti kerugian negara tersebut adalah terkuat dan terpenuh artinya hak yang didahulukan dari pihak lain karena kepemilikan benda tersebut telah beralih kepada negara melalui perampasan. diharapkan kepada pihak bank dapat melihat atau menelusuri harta benda krediturnya dengan hati-hati dan jelas asal pembeliannya, apa bila harus ada harta lain yang diikatkan dalam pemberian kredit dengan mewajibkan calon debitur menandatangani pernyataan bahwa jika dikemudian hari benda jaminan merupakan hasil korupsi, maka debitur telah menyembuyikan cacat benda tersebut sehingga apabila harta benda itu dilelang atas perbuatan korupsi, pihak bank dapat menggunakan harta lain untuk pembayaran piutang kreditur dan diharapkan kepada kejaksaan pada saat melakukan pendalaman kasus harus dapat berkomunikasi dengan pihak lain seperti bank dan ahli waris agar dapat menjalankan putusan pengadilan tanpa adanya hak lembaga lain yang melekat pada harta benda tersebut. kata kunci: hak privilage, benda, uang pengganti dan hak tanggungan



Abstract



    SERVICES DESK