Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
ZAKIA NAHRISYAH FAISAL, TINDAKAN INTERVENSI KEMANUSIAAN MELALUI AKSI R2P (RESPONSIBILITY TO PROTECT). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Abstrak zakia nahrisyah faisal tindakan intervensi kemanusiaan 2021 melalui aksi r2p (responsibility to protect) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi.64) pp, bibl prof. dr. adwani, s.h., m.hum responsibility to protect (r2p) yaitu prinsip, sebuah konsep dimana komunitas internasional berkomitmen terhadap situasi apabila nilai-nilai kemanusiaan dicela dan negara yang bersangkutan gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya melindungi warga negara nya dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. penggunaan prinsip r2p terlihat pada kasus konflik kenya 2007 melibatkan au (african union) yang merupakan organisasi regional memainkan peranan mereka di dalam pelaksanaan r2p dengan aktif, akan tetapi pelaksanaan r2p tersebut belum efektif. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakaan intervensi kemanusiaan yang dilakukan melalui responsibility to protect (r2p) termasuk di dalamnya pihak yang berwenang melaksanakan r2p serta faktor-faktor keberhasilan diterapkannya r2p. penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku baik karangan dari dalam negeri maupun luar negeri, karya ilmiah, ketentuan-ketentuan internasional, undang-undang, jurnal, artikel maupun media massa lainnya yang berkaitan dengan judul tersebut. berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini di dapati bahwa piagam pbb mengatur mengenai peran organisasi regional termasuk apabila organisasi regional tersebut bermaksud ikut berperan dalam melakukan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional melalui aksi r2p disaat dk pbb tidak dapat bertindak secara cepat, tegas dan tepat waktu dalam melaksanakan tanggung jawab r2p nya serta penerapan r2p ini dapat berjalan dengan baik apabila negara yang bersangkutan consent dengan masuknya pihak luar guna mencegah lebih banyak korban berjatuhan dan menyelsaikan konflik dengan konsep r2p. meskipun pada praktiknya organisasi regional telah aktif melakukan kegiatan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional tetapi ketentuan internasional mengenai aktivitas ini belum secara jelas dan eksplisit diatur dalam hal skala dan mekanisme pertanggungjawabannya. disarankan supaya perlu adanya suatu pengaturan yang lebih jelas dan eksplisit mengenai batasan dan mekanisme prosedur pertanggungjawaban dari setiap tindakan yang sudah diambil oleh organisasi regional tersebut serta memperkuat institusi dan mekanisme yang memungkinkan dk pbb sebagai organ utama pbb menjaga perdamaian di seluruh dunia untuk merespons cepat dan tepat waktu dalam dalam hal melaksanakan tanggung jawab r2p nya.



Abstract



    SERVICES DESK