Menentukan bahwa penyidik adalah 1. atasan yang berhak menghukum, 2. polisi militer, 3. oditur. serta pada ayat (2) menyebutkan bahwa penyidik pembantu adalah a. provos tentara nasional indonesia angkatan darat, b. provos tentara nasional indonesia angkatan laut, c. provos tentara nasional indonesia angkatan udara, dan d. provos kepolisian negara republik indonesia. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik khusus dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota prajurit tni serta upaya dan kendala yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota prajurit tni. data pada penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustkaan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca atau mempelajari perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan makalah yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan sampai penyelesaian perkara dalam kasus kejahatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota prajurit tni penyidik yang berwenang adalah polisi militer (pom) mengetahui atasan yang berhak menghukum (ankum) serta oditur. upaya dan kendala dalam menanggulagi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota tni sendiri berupa upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan untuk mencegah sebelum terjadinya kejahatan itu sendiri dengan pengawasan serta penyuluhan hukum tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. sedangkan upaya represif yaitu tindakan yang dilakukan sesudah terjadinya suatu kejahatan tindak pidana, upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan hukuman tambahan agar memiliki efek jera terhadap pelaku. adapun kendala yang dihadapi yaitu kurangnya bukti dari pelapor, kurangnya kerja sama antara korban dengan penyidik dan sulitnya pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya. saran mengoptimalkan pembekalan mengenai sosialisasi hukum bagi para anggota prajurit tni agar tidak melakukan kejahatan tindak pidana mengingat bahwa tni itu sendiri adalah alat untuk keamanan negara.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN DALAM LINGKUP TENTARA NASIONAL INDONESIA (SUATU PENELITIAN PADA ODITURAT MILITER I-01 BANDA ACEH) (HERLIS MAIRA DEWI, 2018)