Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
CUT RISA SALSABILLAH SYAHPUTERI, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUKSI PANGAN YANG DIEDARKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DILARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Abstrak cut risa salsabilla s, penegakan hukum terhadap tindak 2021 pidana produksi pangan yang diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho) fakultas hukum, universitas syiah kuala (iv, 63)., pp., bibl., ( dr. m. mohd. din, s.h., m.h. ) pasal 136 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. namun dalam kenyataannya di wilayah hukum pengadilan negeri jantho masih terjadinya tindak pidana produksi pangan yang diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab majelis hakim pengadilan negeri jantho memutuskan putusan ringan terhadap pelaku tindak pidana produksi pangan, kendala dan upaya yang ditempuh oleh penyidik dalam menanggulangi terjadinya dan hambatan bagi hakim dalam penerapan pasal 136 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab majelis hakim pengadilan negeri jantho memutuskan putusan ringan terhadap pelaku adalah sebagai faktor pemenuhan pendidikan hukum bagi pelaku dengan tidak hanya putusan menitikberatkan pemberian efek jera terhadap pelaku. kendala yang ditempuh oleh penyidik dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana adalah masih adanya permintaan masyarakat dan masih adanya pelaku yang tidak kooperatif kepada penyidik. upaya yang ditempuh oleh penyidik adalah melakukan upaya preventif melalui pendataan, penyuluhan, razia, dan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan upaya represif yang bersifat pada penegakan hukum. hambatan bagi hakim dalam menghukum pelaku terkait dengan pasal 136 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan adalah penuntutan yang rendah dari jaksa penuntut umum terhadap pelaku dan hambatan dari faktor hukumnya yang tidak mengatur hukuman minimal terhadap pelaku tindak pidana produksi pangan. disarankan kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya. disarankan kepada pemerintah agar melakukan revisi undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan mencantumkan substanti hukuman minimal.



Abstract



    SERVICES DESK