I abstrak safirah hanini (2021) tindak pidana pengrusakan perabotan rumah (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri lhokseumawe) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 52) pp.,bibl.,tabl (ida keumala jeumpa, s.h., m.h.) tindak pidana pengrusakan perabotan rumah dapat dijumpai dalam kitab undang undang hukum pidana pasal 406 kuhp barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan suatu barangyang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya rp. 4.500. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya, hambatan pencegahan serta upaya yang tepat dalam pencegahan tidak pidana pengrusakan perabotan rumah. guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. teknik pengambilan sampel dalam penelitian menggunakan purposive sampling yang telah peneliti tentukan terhadap para pihak yang terlibat. teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan field research yaitu dengan memadukan data sekunder dari bukubuku dan data primer dengan cara mewawancarai pihak yang terlibat langsung di lapangan. penyebab terjadinya tindak pidana merusak barang berasal dari faktor internal dan faktor eksternal. faktor internal karena alasan pribadi seperti kecewa dan sakit hati. sedangkan faktor eksternal adalah faktor kepribadian pelaku dan karakteristik tingkah laku yang berbeda satu dengan lainnya, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan keluarga, faktor lingkungan dan faktor kesempatan. hambatan yang dihadapi dalam pencegahan tindak pidana pengrusakan perabotan rumah karena watak dan sifat pelaku yang agak keras dan cenderung susah untuk diarahkan selebihnya tidak ada hambatan yang berarti. dalam menanggulangi pencegaham tindak pidana merusak barang sebagai upaya yang dapat dilakukan melalui dua tahap yaitu upaya preventif yaitu dengan menangani faktor penyebab terjadinya tidak pidana secara langsung serta upaya represif yaitu penanggulangan kejahatan pidana yang lebih menitikberatkan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berpedoman dengan kuhap dan kuhp. disarankan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kerugian dari melakukan tindak pidana pengrusakan barang inidan juga memberikan penyuluhan mengenai akibat hukumnya melalui peraturan-peraturan terkait.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN PERABOTAN RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)