Upaya menjauhi praktik riba di aceh ditandai dengan penerapan prinsip syariahdalam aspek keuangan sebagaimana diatur dalam qanun no. 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah,ketentuan ini mewajibkan setiaplembaga keuangan di wilayahprovinsi aceh wajib beroperasi berdasarkan prinsip syariah. sebagaimana diatur pada pasal 2 qanundi atas yang berbunyi “lembaga keuangan yang beroperasi di aceh berdasarkan prinsip syariah”. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan pembiayaan konsumen pada kaffah trading shar’i and build mengacu kepadaqanun no. 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah,kemudian menerangkan hambatan dan resiko apa yang dihadapi dalam kegiatan pembiayaan konsumen syariah, serta bagaimana perusahaan mengatasi hambatan dan resiko tersebut. penelitianini menggunakan metode yuridis empiris yangmerupakan jenis penelitian hukum dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji suatu norma hukum yang berlaku serta bagaimana penerapannya dalammasyarakat. dengan kata lain penulis mengkaji qanun no.11 tahun 2018 diaplikasikan dalam kegiatan usaha pembiayaan pada kaffah trading shar’i and build. hasil penelitian ini diketahui bahwa ketentuan dalam qanun no. 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah telah sepenuhnya teraplikasikan dalam kegiatan usaha pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. hal ini terbukti berdasarkan jenis akadmurabahahyang mengacu fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama indonesia no: 04/dsn-mui/iv/2000tentang murabahah. kemudian, hambatan pada pembiayaan ini berupa kelalaian, penolakan nasabah, dan objek pembiayaan yang dijual, dan menimbulkan resiko kerugian. untuk mengatasi permasalahan tersebut perusahaan menerapkan prinsip penilaian 5c untuk menilai sifat dan latar belakang konsumen, dan melakukan musyawarah hingga membawa perkara ke jalur hukum apabila tidak ada titik terang dalam musyawarah yang dilakukan. disarankan kepada pihak perusahaan pembiayaan untuk dapat menetapkan asuransi pada setiap objek pembiayaan, penetapan asuransi ini dapat menggunakan asuransi syariah guna menghindari riba, qimar (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta perusahaan dapat menetapkan denda sosial (ta’zir) ataupun ganti rugi (ta’widh). efforts to stay away from the practice of usury in aceh are marked by the application of sharia principles in the financial aspect as regulated in qanun no. 11 of 2018 concerning sharia financial institutions, this provision requires every financial institution in the aceh province to operate based on sharia principles. as regulated in article 2 of qanundi above which reads “financial institutions operating in aceh are based on sharia principles”. the purpose of this study is to explain the application of consumer financing to kaffah trading shar'i and build referring to qanun no. 11 of 2018 concerning islamic financial institutions, then explains what obstacles and risks are faced in islamic consumer financing activities, and how companies overcome these obstacles and risks. this study uses an empirical juridical method which is a type of legal research with field research, namely examining an applicable legal norm and how it is applied in society. in other words, the author examines qanun no. 11 of 2018 applied in financing business activities at kaffah trading shar'i and build. the results of this study note that the provisions in qanun no. 11 of 2018 concerning islamic financial institutions has been fully applied in the financing business activities of the financing company. this is proven based on the type of murabahah contract which refers to the fatwa of the national sharia council-indonesian ulema council no: 04/dsn-mui/iv/2000 concerning murabahah. then, obstacles to this financing are in the form of negligence, customer refusal, and financing objects that are sold, and pose a risk of loss. to overcome these problems, the company applies the 5c assessment principle to assess the nature and background of consumers, and conducts deliberation to take the case to legal channels if there are no bright spots in the deliberation carried out. it is recommended to the finance company to be able to determine insurance for each object of financing, the determination of this insurance can use sharia insurance to avoid usury, qimar (gambling), and gharar (unclearness), and the company can set social fines (ta'zir) or compensation (ta'wid).
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH BERDASARKAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH TERHADAP KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KAFFAH TRADING SHAR’I AND BUILD DI ACEH BESAR. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : SISTEM PEMBIAYAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) SYARIAH PADA PT. PEGADAIAN SYARIAH UNIT KAMPUNG MULIA KOTA BANDA ACEH (Robi Airin Syahqi Hasibuan, 2023)
Abstract
Baca Juga : PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPAL) PADA PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BPRS HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR (THARA DANA, 2016)