Abstrak t. raja akmal, 2021 analisis penerapan peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2017 terhadap putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 331/pid.sus/2019/pn bna fakultas hukum universitas syiah kuala (v,61) pp, bibl, app. nursiti, s.h., m.hum. hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam setiap putusannya, baik itu pertimbangan yang meringankan maupun pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana yakni tidak hanya berpedoman terhadap kuhp dan kuhap. akan tetapi juga berpedoman terhadap peraturan mahkamah agung (perma) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis tindakan jaksa penuntut umum (jpu) dalam pembuktian yang tidak menerapkan perma nomor 3 tahun 2017, dan penjatuhan hukuman oleh hakim yang relatif ringan ditinjau dari perma nomor 3 tahun 2017. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) yaitu penelitian yang memusatkan pada analisis peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya putusan hakim. hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya tindakan jpu dalam pembuktian yang tidak menerapkan perma nomor 3 tahun 2017, jaksa tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan cenderung tidak berpihak pada hak hak korban. dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum, hakim dilarang 4 (empat) hal sebagaimana dalam pasal 5 perma nomor 3 tahun 2017 menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi, membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya, mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksual korban sebagai dasar pembebasan pelaku, dan mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender. saran yang dapat ditarik berdasarkan hasil penelitian adalah hakim disarankan dalam mengambil putusan harus menjelaskan alasan pemidanaan yang dijatuhkan atas dasar sifat perbuatan, keadaan yang melingkupi perbuatan, dan keadaan pribadi terdakwa. majelis hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya tidak hanya memutuskan berdasarkan kesalahan yang dilakukan terdakwa namun harus mengedepankan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi terdakwa, korban dan masyarakat ke depannya
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 331/PID.SUS/2019/PN BNA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)
Abstract
Baca Juga : KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)