Pelaksanaan fungsi satuan polisi pamong praja dalam penertiban reklame di kota banda aceh alfi anzista* efendi ** sulaiman *** abstrak penyelenggaraan reklame merupakan bagian dari penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, hal ini disebutkan dalam pasal 3 huruf d qanun kota banda aceh nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menyebutkan bahwa tertib reklame merupakan bagian dari penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja yang merupakan aparatur yang bertugas mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, tentram dan aman. namun kenyataannya satuan polisi pamong praja kota banda aceh belum melaksanakan fungsi dalam penertiban reklame secara maksimal. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan fungsi satuan polisi pamong praja dalam penertiban reklame di kota banda aceh, menjelaskan kendala yang menyebabkan terhambatnya penertiban reklame oleh satuan polisi pamong praja di kota banda aceh, menjelaskan upaya apa yang dilakukan satuan polisi pamong praja dalam menghadapi kendala yang menyebabkan terhambatnya penertiban reklame di kota banda aceh. penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. lokasi penelitian dilakukan di wilayah kota banda aceh. objek dalam penelitian ini adalah pelaksanaan fungsi satuan polisi pamong praja dalam penertiban reklame di kota banda aceh. metode pengumpulan datanya melalui: penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama. pelaksanaan fungsi satuan polisi pamong praja kota banda aceh dalam penertiban reklame belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena belum dilakukannya penertiban terhadap izin reklame, masa berlaku izin reklame yang telah habis dan lokasi penempatan reklame sesuai dengan izin yang diterbitkan. penertiban terhadap reklame belum dilakukan secara equality disebabkan adanya organ-organ yang tidak dapat dicapai oleh satuan polisi pamong praja dan adanya tekanan dan intervensi dari pihak tertentu dalam pelaksanaan penertiban. belum diterapkan tindakan pro yustisia terhadap perusahaan reklame yang melanggar. kedua, kendala yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan fungsi dalam penertiban reklame adalah berasal dari faktor internal satuan polisi pamong praja meliputi: sumber daya manusia sangat terbatas dari segi kualitas maupun kuantitas. keterbatasan dana dalam proses penertiban dan dukungan sarana dan prasarana berupa fasilitas belum optimal. sedangkan faktor eksternal meliputi: peraturan daerah yang sudah tidak relevan dan perangkat hukum lemah atau belum lengkap, hal tersebut dapat dilihat dari belum adanya petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame yang dibutuhkan untuk mendukung dilaksanakannya penertiban. kurangnya koordinasi antar bidang. kurangnya kesadaran dari pihak pemasang reklame. ketiga, upaya yang dilakukan satuan polisi pamong praja dalam menghadapi kendala yang menyebabkan terhambatnya penertiban reklame di kota banda aceh. melakukan upaya represif, yakni penertiban atau eksekusi secara langsung. memperkuat pengawasan dititik lokasi dan area-area pemasangan reklame berdasarkan inisiatif sendiri dan membentuk tim pengawasan reklame. melakukan pelatihan dan pembinaan sumber daya aparatur dan memberikan kesempatan aparatur untuk mengikuti diklat teknis. mengajukan penambahan personil kepada pemerintah kota banda aceh. mengajukan dan mengutamakan penambahan anggaran kepada pemerintah kota dalam pelaksanaan penertiban dan melakukan peninjauan terhadap standar penertiban dan pemanfaatan anggaran. kepada pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan pembenahan dan penyesuaian substansi atau materi ketentuan dalam peraturan wali kota banda aceh nomor 7 tahun 2012 dan dasar hukum tentang penyelenggaraan reklame yang lebih mendetail serta perbaikan regulasi yang diperlukan agar terlaksananya penertiban reklame sesuai dengan yang diharapkan dan dapat memenuhi kepentingan masyarakat, pihak penyelenggara reklame dan pemerintah daerah. kepada pemerintah kota banda aceh diminta untuk membuat suatu peraturan pelaksanaan lebih lanjut yang secara spesifik membahas mengenai penyelenggaraan reklame yaitu dari segi pengendalian, pengawasan dan penertiban untuk dapat melindungi ketertiban umum dan sebagai peningkatan efisiensi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam penyelenggaraan reklame. kepada pemerintah kota banda aceh diminta untuk mendukung lembaga satuan polisi pamong praja perihal anggaran, pengoptimalan fasilitas sarana dan prasarana, regulasi dan perangkat hukum yang memadai, serta perlindungan terhadap petugas satuan polisi pamong praja. kepada satuan polisi pamong praja, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota banda aceh beserta instansi lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan reklame diharapkan untuk memaksimalkan koordinasi dan kerjasamanya serta meningkatkan kinerja masing-masing pihak sesuai dengan perannya. kepada satuan polisi pamong praja kota banda aceh diharapkan agar melakukan peningkatan dan pembenahan kualitas sumber daya manusia dengan menambah jumlah pegawai beserta keahlian yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan kinerja satuan polisi pamong praja. kata kunci: fungsi, polisi pamong praja, penertiban reklame
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN REKLAME DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014)