Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Arisetian, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PROVIDER DIGITAL BY U DARI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Pasal 18 ayat (1) undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang bagaimana pencantuman klausula baku yang tidak merugikan konsumen dalam suatu perjanjian baku. namun, dalam syarat dan ketentuan milik provider digital by.u yang dibuat sepihak oleh pihak by.u terdapat klausula baku yang memuat pembatasan tanggung jawab di dalam syarat dan ketentuan tersebut pada poin pertama bagian pembatasan tanggung jawab, yang merupakan pelanggaran dari ketentuan pasal 18 uupk, yang dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk mengalihkan tanggung jawab dalam perjanjian. tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen, dan bentuk-bentuk kerugian serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian dalam melakukan perjanjian dengan klausula baku yang di dalamnya terdapat pembatasan tanggung jawab. teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden. hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen provider digital by.u masih lemah, pemberian informasi tentang hak konsumen dan pertanggung jawaban pelaku usaha masih kurang. pengetahuan konsumen terhadap perjanjian yang dilakukan juga masih kurang, konsumen tidak mengetahui risiko yang akan timbul akibat dari perjanjian baku tersebut. bentuk kerugian yang dialami konsumen berupa pelayanan yang tidak sesuai janji. penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan dengan jalur litigasi atau non litigasi, namun konsumen lebih memilih melakukan komplain secara langsung kepada pihak by.u, dikarenakan menghemat waktu dan tidak memerlukan biaya. konsumen disarankan untuk menjadi konsumen cerdas, agar dikemudian hari lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. bagi penyedia jasa agar lebih jujur kepada konsumen dalam menerapkan syarat dan ketentuan, dan kepada para pihak agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik guna menghindari biaya yang harus dikeluarkan dan waktu yang harus dikorbankan.



Abstract



    SERVICES DESK