Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. adapun sanksi pidana diatur dalam pasal 62 ayat (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang dimaksud dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih saja ditemukan kasus yang terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban, dampak dari tindak pidana tersebut dan upaya dari aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana memperdagangkan produk pangan tanpa membuhuhi tanggal kadaluarsa. data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan beruapa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan berupa ancaman pidana bagi pelaku, penuntutan ganti kerugian, serta pencabutan izin usaha pelaku, dampak yang timbul terhadap korban yaitu pada kesehatannya, dimana korban bisa saja tidak mengalami kondisi apapun disebabkan masa kadaluarsa produk yang dikonsumsinya masih lama dan bisa mengalami diare jika produk yang dikonsumsinya sudah kadaluarsa, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana memperdagangkan produk pangan tanpa membubuhi tanggal kadaluarsa yaitu dengan melakukan upaya represif yaitu menjatuhkan sanksi pidana dengan tegas dan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang bahaya dari produk pangan yang tidak dibubuhi masa kadaluarsa. disarankan desi aryati banda aceh lebih intensif melakukan sosialisasi dalam mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat tentang pentingnya memeriksa dan meneliti informasi suatu produk pangan sebelum membeli untuk dikonsumsi, bpom bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan inspeksi rutin ke warung serta pasar dan peran aktif masyarakat untuk melaporkan ke penjual jika ditemukan produk pangan yang tidak dibubuhi tanggal kadaluarsa atau sudah kadaluarsa agar masyarakat lain tidak luput menjadi korban.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN PRODUK PANGAN TANPA MEMBUBUHI TANGGAL KADALUARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)