Tinjauan yuridis terhadap prajurit tni aktif yang menduduki jabatan komisaris bumn berdasarkan undang-undang abstrak aminullah 2021 nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,57).,pp.,bibl. (dr. iskandar a. gani, s.h., m.hum.) bedasarkan pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia menyebutkan bahwa “ prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. dari penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa prajurit aktif tni tidak dapat menduduki jabatan sipil negara apabila prajurit tersebut tidak mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pengangkatan prajurit aktif tni menjadi komisaris bumn apakah sudah sesuai dengan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia dan untuk mengetahui apakah pengangkatan prajurit aktif tni menjadi komisaris bumn melanggar azas hukum yang berlaku di indonesia penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan cara mengkaji kentuan perundang-undangan serta penerapannya pada peristiwa hukum penelitian yang bersifat normatif adalah penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan dalam mencari data dan sumber teori yang berguna untuk memecahkan masalah. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengangkatan prajurit tni sebagai komisaris di pt.bukit asam tbk dan pt. pelindo i yang dilakukan oleh menteri badan usaha milik negara (bumn) erick tohir, melanggar pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia. menurut pandangan dari menteri badan usaha milik negara erick thohir mengungkapkan alasan mengapa ia mengangkat sejumlah tentara aktif indonesia (tni) aktif menjadi komisaris di sejumlah badan usaha milik negara, ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sejumlah kebutuhan perseroan sehingga penting mengangkat para prajurit tni tersebut. dan pengangkatan prajurit aktif tni menjadi komisaris bumn melanggar asas hukum yang berlaku di indonesia yaitu asas lex superior derogat legi interior(peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah) disarankan kepada pemerintah tidak menambah luasnya jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit tni aktif, baik di kementerian/lembaga negara bumn, maupun jabatan sipil lainnya.anggota tni aktif yang telah menjabat atau menduduki di kementerian/lembaga tersebut dapat pensiun dini atau mengundurkan diri dari posisi mereka di kementerian/lembaga tersebut. dan juga tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik antara bumn dan masyarakat dengan tidak mengangkat prajurit tni aktif ke bumn.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAJURIT TNI AKTIF YANG MENDUDUKI JABATAN KOMISARIS BUMN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER BANDA ACEH) (Nurhasanah, 2023)