Abstrak a. sahila maulidia, (2021) penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik yang dilakukan dengan cara mengubah miniature circuit breaker (mcb) melalui proses non litigasi (suatu penelitian di wilayah hukum pt pln kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 70) pp.,bibl.,tabl,app (m. iqbal, s.h., m.h.) pasal 51 ayat (3) dalam undang-undang nomor. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jo peraturan direksi pt. pln (perusahaan listrik negara) nomor: 088-z.p/dir/2016 tentang penertiban pemakai tenaga listrik (p2tl) memberi pengertian tentang pencurian, termasuk mengubah miniature circuit breaker (mcb). pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang berdomisili pada area pt.pln up3 banda aceh yaitu kecamatan baiturrahman, dan kuta raja yang melakukan pencurian arus listrik dengan cara mengubah mcb) sehingga dapat menimbulkan kerugian besar bagi pihak pt.pln. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab sehingga pencurian arus listrik tidak diproses ke pengadilan, dan menjelaskan penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik melalui proses non litigasi guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan respoden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, penyebab pencurian arus listrik tidak diproses ke pengadilan karena pihak pln fokus terhadap peraturan direksi pt pln (persero) nomor: 088-z.p/dir/2016 tentang penertiban pemakai tenaga listrik (p2tl), dan pihak pln menggunakan proses penyelesaian melalui mediasi,. prosedur dalam penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik melalui proses non litigasi, melakukan penertiban melalui p2tl, lebih fokus pada upaya untuk menghindari konflik dengan masyarakat dan berupaya memperoleh ganti kerugian guna membiayai produksi. disarankan kepada pihak p2tl pt.pln up3 banda aceh untuk mengeluarkan sanksi yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak hanya fokus terhadap peraturan direksi pt pln atau biaya ganti rugi dan saran kepada pelanggan yang melakukan pencurian arus listrik agar tidak mengulangi kembali perbuatan tesebut karena akan menimbulkan banyak kerugian, bagi perusahaan dan negara.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MENGUBAH MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB) MELALUI PROSES NON LITIGASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI DESA TRANS MARANTI, KECAMATAN TEUPAH SELATAN, KABUPATEN SIMEULUE) (Cut Malisa Pratami, 2024)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)