Ringkasan tempat kerja praktek dilaksanakan di kantor wilayah kementerian agama provinsi aceh yang beralamat di jl. tgk. abu lam u no. 9 banda aceh, aceh.praktek kerja lapangan yang dilaksanakan terhitung dari tanggal 22 februari 2021 sampai dengan 22 april 2021. 2021 sampai dengan 22 april 2021. tujuan dari penulisan laporan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui mekanisme perhitungan dan pemotongan zakat untuk menghitung penghasilan kena pajak pph 21 atas gaji aparatur sipil negara pada kantor kementerian agama aceh. dalam memperoleh data yang diperoleh untuk mendukung penulisan laporan kerja praktek, penulis mengumpulkan data dengan cara pengamatan (observasi), wawancara dan kepustakaan. berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan mekanisme perhitungan dan pemotongan zakat untuk menghitung penghasilan kena pajak pph 21 atas gaji aparatur sipil negara pada kantor kementerian agama aceh zakat dihitung dengan mengalikan kadarnya sebesar 2,5% dari penghasilan atau jumlah bersih yang dibayarkan. pemotongan zakat dilakukan terhadap penghasilan bersih sehingga diperolah pkp (penghasilan kena pajak) yang akan dikenakan pph pasal 21.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN ZAKAT UNTUK MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PPH 21 ATAS GAJI APARATUR SIPIL NEGARA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TATA CARA PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI PADA PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR (AMI MUNANDA, 2015)