Ringkasan kantor pelayanan pajak (kpp) pratama tapak tuan merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan yang bertujuan untuk menangani masalah pajak yang memegang peranan penting dalam penerimaan negara, yang berada di dalam ruang lingkup direktorat jenderal pajak. kantor pelayanan pajak (kpp) pratama tapak tuan beralamat jl. t. ben mahmud , no.26, lhok keutapang, tapak tuan, 23718, telp (0656) 323598. penulis melaksanakan praktik kerja lapangan ini sejak 22 februari s.d 22 april 2021 dan pelaksaan praktik kerja lapangan tersebut di mulai dari pukul 08.00 s.d 17.00 wib. tujuan penulisan laporan kerja praktik ini adalah untuk mengetahui mekanisme pembuatan dan permintaan e-billing berdasarkan permohonan wajib pajak di wilayah kerja kantor pelayanan pajak (kpp) pratama tapak tuan apakah telah sesuai dengan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 32/pmk.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik, peraturan direktur jenderal pajak nomor per-05/pj/2017 tentang pembayaran pajak secara elektronik direktur jenderal pajak, peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 242/pmk.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, peraturan direktur jenderal pajak nomor se-11/pj/2016 tentang paduan teknis penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik yang berlaku di kantor pelayanan pajak (kpp) pratama tapak tuan. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mengenai mekanisme pembuatan dan permintaan e-billing berdasarkan permohonan wajib pajak, melakukan observasi pada kantor pelayanan pajak pratama tapak tuan dan menggunakan metode library research yaitu mengumpulkan data dengan menggunakan referensi seperti uu perpajakan. dalam pembuatan e-billing yang harus kita lakukan adalah membuat kode billing dengan membuka situs resmi aplikasi elektronik e-billing djp onlline. langkah awal pada saat login adalah mengisi npwp, kata sandi dan kode keamanan. data npwp, nama dan alamat akan terisi secara otomatis sedangkan pengisian di kolom jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak harus dilakukan secara manual. setelah dilakukan pengisian, jumlah setoran akan muncul secara otomatis.tahap akhir adalah klik menu dan buat kode biling untuk proses pencetakan. pada proses permintaan e-billing, wajib pajak dapat mendatangi kpp atau kp2kp terdekat dengan membawa npwp dan ktp , dan semua data yang di perlukan akan di isi oleh pegawai kantor tersebut , setelah kode billing di cetak, kita dapat melakukan pembayaran di bank persepsi/kantor pos atau membayarnya melalui internet banking. berdasarkan pembahasan dalam laporan kerja praktik dapat disimpulkan bahwa dengan adanya e-billing masyarakat dapat membayar pajak terhutang mereka dimana saja dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak yang terhutang dan dengan adanya e-billing ini diharapkan semua proses kerja serta pelayanan dapat berjalan dengan baik,lancar,dan akurat, serta diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PEMBUATAN DAN PERMINTAAN E-BILLING BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK DI WILAYAH KERJA KPP PRATAMA TAPAKTUAN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : MEKANISME PERMINTAAN DAN PENGEMBALIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NSFP) OLEH WAJIB PAJAK BADAN DI KPP PRATAMA TAPAKTUAN (Cut Dewi Sri Faula, 2022)