Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Zaituni, KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Kebijakan non penal dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh anak zaituni riza nizarli m. yakub aiyub kadir abstrak pencegahan penyalahgunaan narkotika diatur pada pasal 4 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana tujuan dari undang-undang narkotika, pencegahan non penal penyalahgunaan narkotika oleh anak juga di atur pada pasal 10 dan 11 qanun aceh nomor 8 tahun 2018 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu melalui keluarga dan pendidikan, kedua peraturan tersebut untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. penyalahgunaan narkotika bukan hanya masalah yuridis semata melainkan juga masalah sosial maka dari itu perlu adanya kebijakan non penal untuk memberantas dan meminimalisir tingginya angka penyalahgunaan narkotika oleh anak. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan non penal dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh anak dan untuk menjelaskan upaya pemerintah aceh dalam melakukan pencegahan terhadap narkotika oleh anak berhubung aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur pemerintahan sendiri terutama dalam bidang syariat islam. metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. data yang terkait dalam penelitian ini diperoleh melalui peninjauan ke perpustakaan serta wawancara narasumber dari akademisi hukum pidana islam wawancara yang dilakukan secara daring menggunakan media sosial whatsaap (wa) dan wawancara kelembagaan syariah aceh dilakukan secara langsung yang dapat menunjang penelitian ini antara lain dari dinas syariat islam, dinas pendidikan dayah dan majelis permusyawaratan ulama aceh yang di hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kebijakan non penal untuk menekan tingginya angka penyalahgunaan narkotika oleh anak karena kebijakan pidana sendiri memiliki kelemahan tidak bisa meninjau sebab akibat tibulnya kejahatan dalam masyarakat maka diperlukan pendekatan integral yaitu paduan kebijakan sosial untuk menuntaskan kejahatan yang ada di dalam masyarakat khususnya penyalahgunaan narkotika oleh anak dan aceh khususnya untuk pencegahan yang bersifat non penal terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak belum ada secara khusus dan masih secara umum yaitu diatur di dalam qanun aceh nomor 8 tahun 2018 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika khusus pencegahan non penal terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh anak terdapat pada pasal 10 dan 11 yaitu melalui orang tua dan pendidikan. disarankan agar pemerintah yang berwenang dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh anak lebih aktif dalam melakukan pencegahannya yang berbentuk non penal (preventif) karena anak harus dijauhkan dari peradilan formal dan disarankan kepada pemerintah aceh supaya mengkonkritkan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak karena mengingat aceh belum ada peraturan khusus terhadap pencegahan narkotika yang dilakukan oleh anak. kata kunci : narkotika, kebijakan non penal, sadd adz dzari’ah non penal policy in preventing criminal acts of narcotics abuse by children zaituni riza nizarli m. yakub aiyub kadir abstract prevention of narcotics abuse is regulated in article 4 of law number 35 of 2009 that concerning about narcotics, as a part of the purposes about establishing the narcotics law. non-penal prevention of narcotics abuse by children is also regulated in articles 10 and 11 qanun aceh number 8 of 2018 about facilities for prevention of narcotics abuse, which can be done through family and education. both regulations were established with the aim of preventing drug abuse. narcotics abuse is not only a juridical problem but also a social problem, therefore a non-penal policy is needed to eradicate and minimize the high number of narcotics abuse, especially those committed by children. this study aims to explain non-penal policies in the context of preventing drug abuse by children and explain the aceh government's efforts about the prevention of narcotics abuse by children because aceh is a region that has special autonomy such as the opportunity to regulate its government affairs independently, especially in the field of islamic law. the research methodology that used in this research is normative juridical research method which uses legal approach and conceptual approach. data that related to this research were obtained through literature study and interviews involving several sources, including academics in islamic criminal law expert and several stakeholders from relevant agencies. these interviews were conducted in various ways, using online methods such as online interviews by whatsapp and the other social media, then direct interviews that involving several related agencies such as the islamic shari'a service, the dayah education office and the aceh ulema consultative council. based on the results of the study, it can be concluded that a non-penal policy is needed to suppress the high number of narcotics abuse committed by children because of the weaknesses that found in the implementation of the criminal policy as well as not being able to examine the causes of the emergence of criminal acts in society. so that, an integral approach is needed in the form of a combination of social policies to solve the crimes that exist in society, especially narcotics abuse that committed by children. in terms of setting non-penal policies related to the prevention of narcotics abuse crimes committed by children, aceh in this case doesn’t yet have the rules that specifically regulate the a quo policy but in general its only regulated in qanun aceh number 8 of 2018 that concerning about facilities for prevention of narcotics abuse, where the prevention of narcotics abuse by children is regulated in article 10 and article 11 which can be pursued through parents and education. therefore, it is recommended that the government in charge of preventing drug abuse committed by children should be more active in carrying out the prevention of non-penal policy (preventive) because children must be kept away from formal justice and therefore it is recommended for the aceh government to take preventive action in the form of preventive action which is appropriate and concrete that related to narcotics abuse by children, considering that aceh doesn’t have regulations that specifically regulate the prevention of narcotics committed by children that yet enough. keyword : narcotics; non penal policies; saad adz dzari’ah



Abstract



    SERVICES DESK