Implikasi kedaulatan negara terhadap perjanjian bilateral antara indonesia dan singapura tentang pengelolaan flight information region di atas kepulauan riau nabyla humaira adwani m. yakub aiyub kadir abstrak konsep kedaulatan yang utuh dan eksklusif indonesia masih menyisakan persoalan, terutama terhadap wilayah udara indonesia. pengelolaan fir oleh singapura di atas kepulauan riau indonesia yang dimulai pada masa penjajahan inggris di wilayah kerajaan melayu yang kemudian beralih menjadi negara singapura tahun 1965, masih terus berlanjut. bahkan indonesia melegalisir perjanjian masa penjajahan tersebut melalui perjanjian bilateral tahun 1995 antara indonesia dan singapura. disisi lain, sejak kemerdekaan indonesia sudah berupaya mengambilalih baik secara teknis maupun dengan mengamanatkan dalam berbagai peraturan nasional, hingga dikeluarkan intruksi presiden tahun 2015 untuk pengambilalihan fir paling lambat dalam kurun waktu empat tahun kedepan (2019). namun, hingga akhir 2020 tidak ada perubahan yang signifikan. penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan atas gagalnya pengambilalihan pengelolaan flight information region (fir) diatas kepulauan riau dari perspektif kedaulatan negara serta menjelaskan berbagai kelemahan yang menimbulkan kerugian dan ancaman dari segi pertahanan dan keamanan negara yang berefek pada terancamnya keutuhan wilayah republik indonesia. metodelogi yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah serta pendekatan dunia ketiga terhadap hukum internasional (third world approach to internasional law) yang merupakan mazhab kritis dari teori hukum internasional dan gerakan intelektual serta politik. data-data terkait dengan penelitian ini penulis dapatkan dari penelitian kepustakaan serta wawancara daring dengan beberapa ahli hukum khususnya hukum udara yaitu dari pusat kajian hukum udara dan angkasa indonesia (center for air and space law), salah seorang ahli hukum publik internasioanl, serta seorang ahli hukum tata negara indonesia. hasil penelitian disimpulkan bahwa kedaulatan yang utuh dan eksklusif indonesia sudah mampu menyepakati perjanjian bilateral atau multilateral namun ketika menimbulkan kerugian atau bahkan ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara, indonesia belum mampu membatalkan perjanjian-penjanjian tersebut sehingga makna kedaulatan utuh dan eksklusif dalam hukum internasional dan nasional, masih menjadi retorika saja ataupun dikenal dengan negative sovereignty. berbagai insiden pelanggaran wilayah udara yang telah terjadi merupakan alasan penguat lainnya bagi indonesia untuk mengambilalih pengelolaan wilayan udara di atas kepulauan riau. keberadaan perjanjian bilateral antara indonesia dan singapura terkait dengan pengelolaan wilayah udara yang disahkan melalui keputusan presiden sedangkan peraturan nasional yang menaungi pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan negara dalam bentuk undang-undang, dengan demikian seharusnya keberlakuan undang-undang nasional lebih diutamakan dari pada keberlakuan perjanjian bilateral antara indonesia dan singapura tersebut. disarankan agar pemerintah menyegerakan pengambilalihan atas pengelolaan wilayah udara di atas kepulauan riau, dengan berdasar berbagai konvensi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. disisi yang lain pemerintah secepatnya membuat undang-undang khusus yang mengatur secara tegas tentang wilayah udara indonesia sehingga dapat meminimalisirkan atau bahkan menghilangkan sama sekali pelanggaran wilayah udara. kata kunci: kedaulatan, implikasi perjanjian, flight information region the implication of state sovereignty on bilateral agreements between indonesia and singapore concerning the management of flight information region over the riau island nabyla humaira adwani m. yakub aiyub kadir abstract the concept of complete and exclusive sovereignty as defined in internasional and national law remains poses challenges, especially about indonesian airspace. the management of fir by singapore over the riau islands of indonesia, was began during the british colonial period over malay territory which partly became a sovereight state of singapore in 1965. however, under the syndrome of post-colonialism indonesia has legalized it through the 1995 bilateral agreement between indonesia and singapore. on the other hand, since independence indonesia has gradually initiated to take over it until the peak time of the 2015 presidential instruction which explicitly order to takeover of the fir of singapore at the latest in the next four years (2015- 2019). however, until the end of 2020 there were no significant changes. this research critically investigates such failure within the evolving concept and understanding of ‘sovereignty’ through third world approach to international law and to explain the various weaknesses that cause losses and threats in terms of state defense and security which have an effect on the threat of the territorial integrity of the republic of indonesia. this juridical normative method using statute approach, historical approach and the third world approach to international law which is a critical school of international legal theory and intellectual and political movements. the data related to this research is obtained from library research and online interviews with several legal experts, especially air law, such as indonesian center for air and space law studies, one of the international public law experts, as well as an expert. indonesian constitutional law. the results is proved that the meaning of ‘sovereignty’ remain a political rhetoric also known as ‘negative sovereignty’. hence, this research contributes to clarify the meaning of sovereignty for post-colonial states such as indonesia. the various incidents of airspace violations that have occurred are another reinforcing reason for indonesia to take over the management of the airspace over the riau islands. the existence of a bilateral agreement between indonesia and singapore related to the management of airspace which was ratified by a presidential decree, while the national regulations covering national defense and security and the state sovereignty are in the form of laws, thus the enforcement of national laws should take precedence over the enforcement of bilateral agreements between indonesia and singapore. it is recommended that the government hasten to take over the management of airspace over the riau islands, based on various conventions and related laws and regulations. on the other hand, the government should immediately make a special law that clearly regulates to indonesian airspace so that it can minimize or even completely eliminate violations of airspace. keywords: sovereignty, implications of agreement, flight information region
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA TERHADAP PERJANJIAN BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA TENTANG PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION DI ATAS KEPULAUAN RIAU. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : STATUS KEPEMILIKAN KEPULAUAN DIAOYU ATAU SENKAKU ANTARA CINA DAN JEPANG MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL (Hendra Aulia Pratama, 2013)
Abstract
Baca Juga : EFEKTIVITAS KEBIJAKAN SUKU BUNGA DALAM STABILITASI MATA UANG DOMESTIK DI ASEAN-3: INDONESIA, MALAYSIA DAN SINGAPURA (ETI AZWANI, SE, 2022)