Berdasarkan pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam menegaskan tentang alasan diperbolehkannya perceraian, bahwa antara suami isteri terus – menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga. menurut data yang diperoleh dari mahkamah syar’iyah bireuen menunjukkan bahwa dari tahun 2018 sampai tahun 2020 terdapat 36 kasus cerai gugat dengan alasan kdrt seperti suami memukul isteri, memaki, dan tidak memberikan nafkah setiap tahun, atas perlakuan tersebut mengakibatkan isteri merasa dirugikan sehingga menggugat cerai suami. berdasarkan data kasus cerai gugat di mahkamah syar’iyah bireuen bertolak belakang dengan asas mempersulit perceraian yang terkesan memudahkan terjadinya perceraian dalam lingkup peradilan. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan terjadinya cerai gugat karena kekerasan dalam rumah tangga dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat karena faktor kdrt di mahkamah syar’iyah bireuen. metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis-empiris yaitu berupa studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, teori-teori, dan perundang-undangan yang berhubungan dengan kasus-kasus yang ada dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara responden dan informan sehingga dapat diungkapkan permasalahan yang berkenaan dengan penelitian. hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan alasan-alasan perceraian karena kdrt dominan karena faktor ekonomi yang disebabkan oleh pihak suami yang tidak memberi nafkah, perselisihan yang berkepanjangan terjadi karena kurangnya komunikasi sehingga tidak bisa rukun lagi. pertimbangan hakim terkait putusan perkara yaitu dengan menggunakan sisi fakta di persidangan, khususnya mengenai tidak dibantahnya dalil-dalil penggugat, hal itu umumnya terjadi karena tergugat (suami) tidak hadir dalam persidangan. disarankan kepada suami dan istri untuk menyelesaikan permasalahan dengan menciptakan hubungan komunikasi yang baik dengan pasangannya dan musyawarah secara kekeluargaan dengan tidak melanggar hukum positif. peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mendapat nasehat tentang kehidupan dalam rumah tangga terkait hak dan kewajiban satu sama lain.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
CERAI GUGAT KARENA FAKTOR KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KABUPATEN BIREUEN).. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH) (SHANAZ DEZA FATHINA, 2025)
Abstract
Baca Juga : PEMENUHAN HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE) (Muhammad Zakirul Fuad, 2024)