Abstrak rino alfian, (2021) upaya pemberian restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 53) pp., bibl., tabl, app. (nursiti, s.h., m.hum.) pengajuan restitusi terhadap anak korban diatur dalam pasal 2 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi anak yang menjadi korban tindak pidana (pp restitusi anak) dijelaskan setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. walaupun pp restitusi anak sudah mengatur dengan jelas mengenai dampak dari tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, namun pemberian restitusi masih belum terlaksana di wilayah pengadilan negeri banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim tidak menjatuhkan sanksi restitusi untuk korban tindak pidana penganiayaan berat, menjelaskan mekanisme pengajuan restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan dan hambatan dalam pengajuan restitusi pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap anak data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. analisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu mengorganisasikan hasil data tersebut menjadi kata-kata, kemudian disusun menjadi kalimat yang dapat dimengerti dan dapat dipertanggung jawabkan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan sanksi restitusi untuk anak korban tindak pidana penganiayaan berat dikarenakan pihak kejaksaan tidak memasukkan permohonan restitusi ke dalam tuntutan dengan alasan susah untuk dikabulkan dan hakim tidak dapat menerima dan/atau menolak suatu hal yang tidak dimasukkan di dalam tuntutan jpu. mekanisme pegajuan restitusi terhadap korban tindak pidana penganiayaan dibagi menjadi 2 (dua) cara yaitu pengajuan pada saat pemeriksaan perkara dan pengajuan gugatan restitusi dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan inkrah. hambatan dalam pengajuan restitusi adalah kurangnya pengetahuan masyarakat, tidak adanya lpsk dan tidak adanya aturan paksaan bagi pelaku jika tidak memenuhi restitusi. disarankan kepada pihak kejaksaan banda aceh untuk memberitahukan kepada pihak keluarga anak korban tentang adanya permohonan hak restitusi melalui pihak jpu guna memenuhi unsur perlindungan anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan saran kepada pihak keluarga untuk melaporkan juga tindak pidana penganiayaan tersebut kepada lbh sebagai lembaga konsultasi hukum bagi pihak keluarga korban.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
UPAYA PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)