Abstrak suratmi. 2021.persepsi tokoh masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur (studi di desa muara batu-batu kecamatan rundeng kota subulussalam). skripsi, jurusan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, universitas syiah kuala. (1) drs. m. nasir basyah, m.si (2) erna hayati, sh.,m.hum kata kunci: persepsi, tokoh masyarakat, pernikahan di bawah umur perkawinan di bawah umur menjadi suatu hal yang dianggap wajar oleh sebagian masyarakat indonesia. penelitian ini berjudul “persepsi tokoh masyarakat terhadap perkawinan di bawah umur (studi di desa muara batu-batu kecamatan rundeng kota subulussalam)”. undang-undang nomor. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (1) yang di mana disebutkan "perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun". penelitian ini mengangkat 2 rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana persepsi tokoh masyarakat tentang penentuan batas umur perkawinan? dan (2) apa kendala-kendala tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang batas usia perkawinan?. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. cara penentuan subjek penelitian dengan menggunakan teknik purposive sampling (adapun sumber data penelitian ini adalah kepala desa, sekretaris, kua kecamatan, imam desa, tokoh wanita, tokoh adat, tokoh muda-mudi dan tokoh kepercayaan desa/yang tertua), teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (indent interview) dan dokumentasi dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) persepsi tokoh masyarakat tentang penentuan batas umur perkawinan, sudah sangat mendukung berlaku undang-undang no 16 tahun 2019. tokoh masyarakat di desa muara batu-batu kecamatan rundeng kota subulussalam lebih berpedoman pada undang-undang perkawinan, namun terjadi perkawinan di bawah umur di desa tersebut dibolehkan akibat dari hamil di luar pernikahan maka pelaku pernikahan di bawah umur tersebut dinikahkan sesuai dengan ajaran agama islam, namun pernikahan ini tidak diakui oleh negara selain itu ada juga terjadi pemalsuan umur sehingga pelaku pernikahan di bawah umur diakui oleh negara.(2) kendala-kendala tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang batas usia perkawinan berdasarkan undang-undang no 16 tahun 2019, didapatkan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat serta rendahnya pendidikan masyarakat sehingga masyarakat tidak peduli dengan batas-batas umur perkawinan dan dampak perkawinan di bawah umur. faktor yang mendorong untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur adalah faktor pendidikan, faktor pergaulan bebas, faktor kemauan, dan faktor masyarakat lingkungan (adat istiadat dan pandangan dan kepercayaan).
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERSEPSI TOKOH MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR ( STUDI DI DESA MUARA BATU-BATU KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM ). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : KENDALA YANG DIHADAPI ORANGTUA DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI GAMPONG MUARA BATU-BATU KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM (SITI ASNAH, 2017)
Abstract
Baca Juga : KEMAMPUAN LARI SPRINT SISWA SD NEGERI OKASRNKECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM (ALIMAN EFENDI, 2015)